DPR Minta Syarat Lulus UN Diubah

Senin, 25 Oktober 2010 – 19:52 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairul Azwar. Foto: Nicha Ratnasari/JPNN.

JAKARTA -- Komisi X DPR belum punya sikap terkait rencana pemerintah untuk tetap melaksanakan Ujian Nasional tahun depanKomisi X DPR minta pemerintah harus terlebih dahulu membuat formula penilaian UN yang baru

BACA JUGA: Terbit Aturan Penunjukan Kepala Sekolah

Dewa minta empat syarat kelulusan tidak boleh saling memveto.

"Dan hingga kini pemerintah belum berhasil menyajikan rumusan baru penilaian syarat kelulusan," terang Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Rully Chairul Azwar usai Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/10)
Dikatakan, Panja Ujian Nasional memang belum mengambil keputusan tentang nasib UN tahun depan

BACA JUGA: Murid MIS Belajar di Lantai Masjid



Seperti diketahui, dalam menentukan kelulusan UN terdapat empat kriteria penilaian
Diantaranya menyelesaikan proses pembelajaran sekolah, memperoleh nilai baik untuk mata pelajaran akhlak mulia, ujian sekolah lulus dan UN

BACA JUGA: Minat PTS Urus Akreditasi Prodi Masih Rendah

Menurutnya, keempat kriteria penilain tersebut saat ini bersifat saling mematikan satu sama lainMisalnya,  tiga kriteria lain nilainya baik tapi UN nilainya tidak lulus, maka akan tetap tidak lulus“Itu namanya saling memveto, atau saling mematikan,” tegas Rully.

Empat unsur penilaian yang saling mematikan itu diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional PendidikanKetentuan ini terdapat pada pasal 71 yang berisi kriteria kelulusan UN dikembangkan oleh BSNP dan ditetapkan dengan peraturan menteri, serta Pasal 72 tentang syarat kelulusan“Memang mereka tidak bisa bekerja di luar PP, padahal PP tersebut sifatnya memveto,” terang Rully yang juga Ketua Panja UN

Namun menurut Rully, hal tersebut tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah.  Sebab masih ada jalan lain, yaitu melakukan revisi terhadap pasal di dalam PP tersebut agar lebih fleksibel dan tidak saling mematikan lagi diantara keempat unsur penilaian“DPR ini kan lembaga yang bisa membuat keputusan politik, kalau mau ubah PP ya ubah saja,” terangnya

Rully menjelaskan, aturan syarat lulus itu menghalangi jalan siswa untuk melanjutkan ke jenjang berikutnya.  Sementara jika UN hanya dijadikan sebagai alat pemetaan, DPR akan menolak pelaksanaan UN“Kalau hanya untuk pemetaan kan bisa lewat BPS, kalau lewat UN terlalu tinggi biayanya, lebih baik UN dihapuskan saja,” seru Rully.

Selain itu, dalam Panja muncul wacana untuk membuat variasi soal UN hingga 20 jenis dengan bobot kesulitan yang sama dalam tiap kelas.  Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir kecurangan yang terjadi saat pelaksanaan UN“Kalau mau contekan, atau guru mau kasih bocoran pasti akan lebih repot,” ujarnya.

Sementara itu Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas), Mohamad Nuh belum mau berkomentar banyak mengenai evaluasi UN iniIa mengatakan hasil rapat panja akan diumumkan kepada masyarakat jika pembahasan antara legislatif dan eksekutif selesai“Akan ada public statementSaat ini masih menunggu kesepakatan bersama dengan PanjaKami tidak mau berbicara dulu karena tidak mau membingungkan publik,” tukas Mendiknas(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BAN-PT Ingatkan Sistem Akreditasi Telah Berubah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler