JAKARTA- Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan, pemerintah harus mengalokasikan anggaran minimal sebesar 20 persen untuk pendidikan dari APBN maupun APBDJika kurang dari itu, maka APBN maupun APBD dianggap inkonstitusional. ‘’Jika dalam APBN yang baru masih ada anggaran Pendidikan yang tidak mencapai 20 persen dari APBN maupun APBD, maka mahkamah cukup menunjuk putusan ini untuk membuktikan inskonstituisonalnya ketentuan UU yang dimaksud,’’ tegas Ketua MK Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan uji materi UU Nomor 16 tahun 2008, Rabu (13/8).
Uji materi UU APBN 2008 diajukan oleh mantan Ketua Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI), Prof Dr Mohammad Surya, yang meminta MK untuk mengabulkan pengujian UU APBN 2008 karena untuk anggaran pendidikan hanya sekitar 15,6 persen dari APBN, sehingga bertentangan UUD 1945.
Menurut majelis hakim untuk mendorong agar semua daerah memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dalam APBD-nya, dan mencegah pengurangan terhadap makna Indonesia sebagai negara hukum.
Majelis hakim konstitusi juga berkesimpulan bahwa anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen, sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusi sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara.Dengan demikian, majelis hakim menyatakan bahwa UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga permohonan para pemohon beralasan
BACA JUGA: Royalti Batubara Dibayar Bertahap
Meski demikian untuk menghindari resiko kekacauan dalam penyelenggaraan administrasi keuangan negara, UU APBN-P 2008 dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diundangkannya UU APBN tahun anggaran 2009BACA JUGA: Harus Pahami Soal Narkoba
BACA JUGA: MA Terbitkan Sertifikasi Hakim Tipikor
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sektor Pariwisata Andalan Masa Depan
Redaktur : Tim Redaksi