Anggaran Polda Sumbar Untuk 2023 Meningkat Rp 119 Miliar

Kamis, 22 Desember 2022 – 00:34 WIB
Wakapolda Sumatera Barat Brigjen Pol Edi Mardianto (Istimewa)

jpnn.com, PADANG - Polda Sumatera Barat (Sumbar) mendapatkan anggaran sebesar Rp 1.431.583.179.000 atau Rp 1,4 triliun pada 2023.

Angka itu lebih besar sekitar 13,65 persen dibandingkan anggaran pada 2022.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Oknum Polisi di Pamekasan Malah Jualan Narkoba

Wakapolda Sumbar Brigjen Edi Mardianto mengatakan pada 2022 pihaknya hanya menerima alokasi anggaran sebesar Rp 1.312.000.738.000 atau Rp 1,3 triliun.

"Ada kenaikan anggaran Polda Sumbar sebesar Rp 119.582.441.000 atau naik 13.65 persen," kata dia.

BACA JUGA: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Sumsel Amankan 3 Titik Rawan Kecelakaan dan Macet

Menurut dia, anggaran 2023 sebesar Rp 1,4 triliun lebih itu dibagi dalam tiga jenis belanja, yakni belanja pegawai sebesar Rp 921.268.180.000.

Kemudian untuk belanja barang sebesar Rp 480.749.322.000 dan belanja modal sebesar Rp 29.565.677.000.

BACA JUGA: Dukung Perekonomian Sumbar, Menteri Erick Thohir Sapa Warga di Padang

Dia meminta kepala satuan kerja agar menyusun perencanaan dengan baik serta dalam pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan peruntukkan dan aturan yang berlaku.

Selain itu penggunaan anggaran secara akuntabilitas dengan memperhatikan kualitas hasilnya.

Dia juga meminta mereka agar memperhatikan pengelolaan anggaran wajib memedomani prinsip ekonomis, efisien, efektif, dan akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai kriteria, tidak membuat kesepakatan yang menjurus pada tindak pidana korupsi dan dilakukan secara transparan," kata dia.

Setelah itu, untuk satuan harga yang digunakan dalam kertas kerja merupakan alokasi anggaran tertinggi dalam perencanaan sedangkan dalam pelaksanaannya dapat dan boleh di bawah norma indeks pada alokasi anggaran yang tersedia.

"Melaksanakan anggaran dengan maksimal agar dapat memberi manfaat bagi masyarakat dan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik," kata dia.

Dia juga meminta agar mereka memahami mekanisme penggunaan anggaran sesuai peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor Per-06/PB/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Polri.

"Hindari terjadinya tumpang tindih, duplikasi kegiatan anggaran yang berdampak pada konsekuensi hukum serta penyimpangan dalam penggunaan," pungkas perwira tinggi Polri itu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duel Sesama Polisi di SPN Polda Riau, Aiptu Ruslan Tewas Ditikam Sangkur


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler