Anggaran PPPK Jadi Polemik, Guru Honorer Kehilangan Jam Mengajar, Perpres Digenjot 

Rabu, 20 Juli 2022 – 11:38 WIB
Perwakilan FGHNLPSI Jawa Timur saat beraudiensi dengan anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) menggencarkan lobi dengan eksekutif maupun legislatif.

Mereka meminta dukungan untuk menyelamatkan 193.954 guru lulus passing grade (PG) dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: PPPK 2022, 193.954 Guru Lulus Passing Grade 2021 Diproritaskan, Pemda Diminta Melakukan Ini

Achmad Ifan Wahyudi, perwakilan FGHNLPSI Jawa Timur mengungkapkan hasil audiensi dengan anggota Komisi X DPR RI Muhamad Nur Purnamasidi sedikit melegakan guru honorer

"Melegakan sekali, karena kami mendapatkan informasi update dari Pak Purnamasidi," kata Achmad Ifan Wahyudin kepada JPNN.com, Rabu (20/7).

BACA JUGA: 6 Poin Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Gaji PPPK, Ada Dana Mengendap di Pemda 

Diceritakannya, dalam pertemuan tersebut terungkap permasalahan regulasi rekrutmen PPPK di tingkat pemerintah pusat sudah mulai menemukan titik terang.

Salah satunya dengan terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022.

BACA JUGA: Info Anggaran PPPK dari Kemenkeu Bikin Mata Guru Honorer Lulus PG Terbuka, Jelas Sudah

Terungkap juga permasalahan anggaran masih menjadi topik utama yang dikeluhkan Pemda termasuk Pemprov Jatim dan beberapa kabupaten/kotanya.

"Karena anggarannya minim akibatnya usulan formasi PPPK guru tidak sesuai dengan Kebutuhan yang seharusnya," kata Achmad.

Masalah anggaran ini menurut Achmad, sudah dibahas Badan Anggaran DPR RI dengan instansi terkait, salah satunya Bappenas.

Informasinya tetap sama bahwa anggaran pendidikan termasuk gaji PPPK sudah ditransfer ke daerah melalui DAU. Sayangnya, masih tidak disebutkan secara spesifik.

Oleh karenanya, Komisi X terus mendesak pemerintah pusat untuk menerbitkan regulasi yang mengatur tentang gaji PPPK secara khusus dalam DAU sehingga tidak ada alasan Pemda mengeluhkan terkait anggaran.

Untuk mengatasi masalah honorer yang tidak mendapatkan jam mengajar di sekolahnya, sesuai informasi dari Purnamasidi, Komisi X bersama Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengupayakan untuk menerbitkan Perpres tentang regulasi PPPK.

Salah satu poinnya mengatur tentang penempatan PPPK guru swasta untuk ditempatkan ke sekolah swasta.

Dengan demikian tidak menggeser guru induk di sekolah negeri. Sementara, sekolah swasta tidak kehilangan guru terbaiknya.

"Pak Purnamasidi mengimbau kepada guru honorer untuk menunggu prosesnya yang akan diupayakan oleh Komisi X dengan tetap berpikir positif," pungkasnya. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler