6 Poin Penjelasan Kemenkeu soal Anggaran Gaji PPPK, Ada Dana Mengendap di Pemda 

Selasa, 19 Juli 2022 – 19:46 WIB
Para pengurus FGHNLPSI seusai beraudiensi dengan pejabat Kemenkeu baru-baru ini. Foto dokumentasi FGHNLPSI for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih mengungkapkan sejumlah poin penting dari hasil audiensi dengan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam pertemuan antara pengurus FGHNLPSI dengan pejabat Kemenkeu yang dipimpin langsung Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Made Arya Wijaya diperoleh penjelasan detail mengenai anggaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGA: Kemenkeu Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Jadi NPWP, Coba Cek!

Adapun pokok-pokok penjelasan Kemenkeu adalah:

1. Anggaran dari pusat sudah didistribusikan ke Pemda masing- masing. Anggaran yang diperhitungkan di tahun 2021 banyak yang belum digunakan keseluruhan dan dana mengendap di Pemda.

BACA JUGA: Surat Perintah Tugas 1.166 Guru PPPK Sudah Diterbitkan, Gaji akan Dirapel

2. Kementerian Keuangan telah menyosialisasikan bahwa gaji pokok melalui alokasi DAU untuk PPPK guru merupakan dana yang ditentukan penggunaannya secara spesifik atau bersifat earmarked sehingga tidak dapat digunakan untuk belanja lain.

3. Berdasarkan UU 6/2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi DAU tahun anggaran 2022 yang dihitung berdasarkan formula alokasi dasar dan celah fiskal sesuai dengan ketentuan perundangan. 

BACA JUGA: PPPK Guru Bersukacita Menerima Gaji ke-13 Plus Bulanan, Ternyata Begini Rasanya

4. Pemda seyogyanya melakukan pengangkatan PPPK sesuai dengan jumlah formasi yang telah ditetapkan dan dilakukan seleksi mengingat bahwa kebutuhan gaji PPPK guru telah diperhitungkan dalam alokasi DAU tahun anggaran 2022 dan realisasinya dapat  menjadi bagian dari pemenuhan Belanja Wajib 25 persen dari DTU sesuai UU APBN TA. 2022.

5. Pemda yang tidak merealisaskan anggaran yang telah di-earmarked untuk penggajian PPPK guru mengakibatkan Silpa yang akan diperhitungkan dalam proses pengalokasian DAU tahun berikutnya.

6. Berdasarkan UU 6/2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022, telah ditetapkan alokasi TPG, TKG, dan Tamsil Guru T.A. 2022 yang dihitung berdasarkan formula sesuai dengan ketentuan perundangan. 

"Dari penjelasan Kemenkeu itu kami menyimpulkan sebenarnya anggaran sudah clear. Namun, kemungkinan ada miskomunikasi antara pusat dan daerah," terang Heti Kustrianingsih kepada JPNN.com, Selasa (19/7). (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Kemenkeu   gaji PPPK   Pemda   PPPK   PPPK guru  

Terpopuler