jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa dana untuk gaji guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) telah dialokasikan dalam APBN 2021.
Menurut Menteri Sri, anggaran dari APBN itu akan disalurkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU) umum ke APBD.
BACA JUGA: Kemendikbud Mau Rekrut 1 Juta Guru PPPK, Honorer K2 Khawatirkan Persaingan
“Kementerian Keuangan akan terus mengikuti proses yang kemudian mendapatkan pengangkatan oleh pemerintah daerah dan diregistrasi di BKN (Badan Kepegawaian Negara, red). Dengan basis itu pemerintah daerah bisa membayar melalui dana transfer umum yang ditetapkan,” ujar Sri dalam konferensi video tentang pengumuman rencana Seleksi Guru PPPK 2021, Senin (23/11).
Menteri yang kondang dengan inisial SMI itu pun mengharapkan pemerintah daerah segera mengajukan kebutuhan guru PPPK sebanyak-banyaknya. Sebab, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyiapkan formasi untuk sejuta guru PPPK.
BACA JUGA: Penjelasan Kepala BKN soal Pemerintah Tak Perhitungkan Masa Kerja PPPK
Sebagaimana data yang tertulis di laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), APBN 2021 telah mengalokasikan anggaran Rp 1,46 triliun untuk gaji ASN pusat maupun para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK. Selain itu, ada anggaran Rp 24,92 triliun untuk ASN daerah dan guru PPPK.
Sementara untuk formasinya, pemerintah pusat akan merekrut 54.581 pegawai yang terdiri dari 27.291 CPNS dan 27.290 PPK. Adapun formasi untuk pemda ialah 119.094 CPNS dan 1.002.616 PPPK.
BACA JUGA: Menkeu Sri Mulyani: Guru PPPK Mendapatkan Gaji Rp4,06 Juta
“Tentu kita berharap para guru yang tadi yang statusnya sekarang honorer akan bisa melakukan persiapan sehingga bisa diterima dengan kualitas sesuai dengan ujian yang akan ditetapkan,” kata Menteri Sri.
Pada kesempatan sama Mendikbud Nadiem Makarim mengharapkan rencana pemerintah itu menjadi angin segar bagi para guru honorer.
"Terima kasih untuk para guru honorer kita yang selalu berjasa mencerdaskan bangsa. Semoga dapat mengikuti seleksi ini dengan baik,” ucapnya.
Adapun Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Hari Nur Cahya Murni mengimbau pemerintah daerah segera memetakan dan menghitung jumlah guru PPPK yang dibutuhkan.
“Pemerintah daerah diharapkan untuk segera memetakan kebutuhan. Kami akan membuatkan rancangan peraturan menteri dalam negeri baru tentang gaji dan tunjangan PPPK berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020,” tegasnya.
Adapun Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, sampai saat ini baru 174.077 formasi guru PPPK yang diusulkan pemerintah daerah. Menurutnya, pengajuan usulan formasi guru PPPK akan diperpanjang sampai 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPAN-RB.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan dukungannya untuk memastikan keberlangsungan status guru PPPK.
Suharmen menegaskan bahwa seleksi guru PPPK akan dilaksanakan secara tranparan, akuntabel, efektif, efisien, dan terintegrasi.
“Jangka waktu pelaksanaan perjanjian kerja PPPK, paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, kebutuhan instansi, dan persetujuan pejabat pembina kepegawaian,” ujarnya.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad