Penjelasan Kepala BKN soal Pemerintah Tak Perhitungkan Masa Kerja PPPK

Senin, 23 November 2020 – 11:52 WIB
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menanggapi polemik tentang masa kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari honorer K2 dan tenaga harian lepas tenaga bantu penyuluh [ertanian (THL TBPP) yang tidak diperhitungkan dalam standar gaji awal.

Menurut Bima, memang masa kerja honorer K2 dan THL TBPP tidak diperhitungkan dalam penentuan gaji awal PPPK.

BACA JUGA: Kepala BKN Ungkap Kendala Penetapan NIP PPPK, Ketahuan Biang Keroknya

"Memang tidak dihitung masa kerjanya. Semuanya dimulai nol tahun. Misalnya guru honorer K2 yang lulus PPPK, golongannya IX atau III/a, dihitung nol tahun," kata Bima kepada jpnn.com, Senin (23/11).

Bima menjelaskan, masa kerja PPPK tidak diperhitungkan karena yang dihitung kelas jabatannya. Makin tinggi level PPPK, maka bisa menduduki kelas jabatan lebih tinggi seperti jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sehingga gajinya pun kian besar.

BACA JUGA: Pak Bima, Ini Ada Usulan Bagus dari Honorer K2 yang Lulus PPPK

Oleh karena itu PPPK berbeda dari CPNS. Sebab, masa kerja CPNS tetap dihitung karena tidak bisa loncat ke jabatan yang levelnya lebih tinggi.

"Kenapa honorer K2 yang lulus CPNS dihitung masa kerjanya, karena mereka tidak bisa langsung loncat pada kelas jabatan lebih tinggi. CPNS itu ada jenjang kariernya, tidak seperti PPPK yang memang dikhususkan kalangan profesional sehingga ketika masuk bisa langsung menduduki jabatan lebih tinggi," bebernya.

BACA JUGA: Terungkap Waktu Penyerahan SK PPPK, Sedih Mendengar soal Masa Kerja

Lebih lanjut Bima mencontohkan diaspora Indonesia atau WNI di perantauan yang hendak mengabdi di birokrasi tanah air. Menurutnya, para diaspora Indonesia bisa mendaftar untuk posisi JPT madya.

"Untuk kalangan profesional yang masuk PPPK itu jadi seperti hired consultant atau expert. Tidak dilihat masa kerja, tetapi dilihat kompetensi dan salary terakhir," terangnya.

Oleh karena itu Bima menegaskan, ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN RB) Nomor 72 Tahun 2020 yang tidak memperhitungkan masa kerja PPPK bukan hal mengejutkan.   Sebab, posisi PPPK sebenarnya untuk jabatan profesional yang tidak diisi PNS.

"PPPK itu sejatinya bukan untuk honorer K2 atau nonkategori. Jadi jangan salah persepsi. Honorer K2 dan THL TBPP bisa masuk PPPK karena ada kesepakatan politik pemerintah dan DPR," tandasnya.(esy/jpnn)

 

 

 

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler