jpnn.com, PASURUAN - Tim Resmob Suropati Polres Pasuruan Kota, Jatim membekuk enam pelaku pengeroyokan terhadap Anggi Besar Ismailiyah (18).
Keenam pelaku itu adalah AG (18), DN (17) RG (17) SF (17) IB (17) dan SH (17) warga Kota Pasuruan.
BACA JUGA: Keroyok Anggota TNI, 45 Orang Diciduk, 20 Resmi Jadi Tersangka
Peristiwa pengroyokan itu terjadi pada Minggu (24/11) lalu, di depan Toko Media Alfa di Jalan Hayam Wuruk.
Korban Anggi dikeroyok enam pelaku. Tak puas begitu saja, pelaku memukul dengan gagang sapu hingga patah menjadi tiga bagian. Lalu patahan sapu tersebut ditusukkan ke perut Anggi.
BACA JUGA: Keroyok Pemuda di Cengkareng, Puluhan Preman Jalanan Dibekuk Polisi
"Akibatnya korban tak sadarkan diri, dilarikan ke Rumah Sakit Saiful Anwar Malang. Namun setelah menjalani perawatan selama 2 hari, korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia," ujar Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, AKP Slamet Santoso.
Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban, dan patahan gagang sapu.
Belum diketahui motif pengeroyokan dan penganiayaan hingga korban tewas tersebut.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku terancam pasal 170 KUHP , tentang pengeroyokan yang menyebabkan seseorang meninggal, dengan ancaman 12 tahun penjara. (pul/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia