Keroyok Anggota TNI, 45 Orang Diciduk, 20 Resmi Jadi Tersangka

Sabtu, 20 Juli 2019 – 03:35 WIB
Anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) pelaku pengeroyokan anggota TNI diamankan (kiri) dan senjata tajam dan senpi rakitan disita dari para pelaku. Foto: istimewa

jpnn.com, BATANGHARI - Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS memerintahkan ratusan anak buahnya menangkap satu per satu anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) yang mengeroyok anggota TNI.

Bersama TNI, Polda Jambi langsung melakukan penyisiran dan menciduk 45 anggota SMB, termasuk ketuanya, Muslim pada Kamis sore (18/7/2019).

BACA JUGA: Puluhan Warga Keroyok Anggota TNI saat Bertugas

Para anggota SMB ditangkap lantaran melakukan pembakaran lahan, mengeroyok anggota TNI, polisi, anggota TRC Damkar, dan karyawan PT WKS Jambi.

BACA JUGA: Puluhan Warga Keroyok Anggota TNI saat Bertugas

BACA JUGA: Polisi Masih Memburu Teman Anang

Para anggota SMB dibawa ke Markas Brimob Jambi dengan menggunakan tiga unit truk polisi.

Sesampainya di Markas Brimob, anggota SMB disuruh tiarap di lantai. Sebagian dari mereka dipaksa buka pakaian hingga menyisakan celana dalam.

BACA JUGA: Juru Parkir Dikeroyok Pengendara Mobil

Selanjutnya, kelompok pengeroyok anggota TNI itu diperiksa secara maraton hingga Jumat (19/7) sampai pukul 04.00 dini hari.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Polda Jambi menetapkan 20 orang menjadi tersangka.

BACA JUGA: Icang Tewas Digorok Orang Tak Dikenal saat Duduk di Rumah Saudaranya

“Kami sudah menetapkan 20 orang yang bisa di kategorikan tersangka, 25 anggota SMB lainnya masih dalam pemeriksaan,” kata Kapolda, Jumat (19/7).

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan 363 KUHP, karena telah melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan serta pencurian dengan ancaman minimal 6 tahun penjara.(slt)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Detik – detik Arbani Dihabisi Kakak Ipar dan Ponakan Gegara Uang Ganti Rugi Lahan, Sadis!


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler