JAKARTA -- Nama Anggito Abimanyu ada dalam berkas pemeriksaan perkara suap kasus dana stimulus yang melibatkan anggota DPR Abdul Hadi DjamalKarenanya, majalis hakim pengadilan tindak pidana korupsi meminta Kepala Badan Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan itu agar dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara ini.
Ketua majelis hakim pengadilan tipikor, Sutiyono, menjelaskan, sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka nama-nama saksi yang termuat dalam berkas perkara harus dihadirkan di persidangan
BACA JUGA: Pemudik KA Diprediksi 151 Ribuan
Hanya saja, jika ternyata ada saksi yang berhalangan hadir, maka jaksa penuntut umum (JPU) cukup membacakan keterangannya yang sudah tertuang dalam berita acara pemeriksaanTerdakwa Abdul Hadi Djamal sendiri menyebutkan bahwa kesaksian Anggito sangat diperlukan karena staf pengajar di Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) itu memahami betul tahapan dan proses pembahasan dana stimulus fiskal
BACA JUGA: DPR Minta 2 Calon Pengganti Antasari
Anggito juga disebut-sebut ikut menghadiri pertemuan di Hotel Four Seasons, yang juga diikuti sejumlah anggota Panitia Anggaran DPRPimpinan JPU, Suwarji menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan Anggito Abimanyu di persidangan sebagaimana diminta majelis hakim
BACA JUGA: SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja
Hanya saja, menurutnya, sebenarnya fakta-fakta persidangan sudah cukup membuktikan bahwa telah terjadi praktek suap yang melibatkan Abdul Hadi, Darmawati, dan Hontjo KurniawanDikatakan Suwarji, kesaksian Anggito tidak begitu diperlukan untuk membuktikan ada tidaknya suap-menyuap dalam kasus ini(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga Minta Tidak Dihukum Mati
Redaktur : Tim Redaksi