SP BCA Gugat UU Tenaga Kerja

Batasi Hak, Minta MK Membatalkan

Rabu, 26 Agustus 2009 – 13:54 WIB
JAKARTA– Para pekerja (SP) PT Bank Central Asia Tbk (BCA) mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang Undang Ketenagakerjaan ke Mahkamah KonstitusiGugatan tersebut dilayangkan karena dalam Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121 UU Nomor 13/2003 yang mengatur syarat serikat pekerja/buruh dalam melakukan perundingan dengan perusahaan yang harus memenuhi quorum 51 persen

BACA JUGA: Keluarga Minta Tidak Dihukum Mati



"Hal ini tentunya sangat merugikan para pekerja, karena membatasi hak pekerja untuk bernegosiasi dengan perusahaan
Adanya ketentuan dalam Pasal 120 khususnya ayat (1), tentunya kami akan kehilangan hak untuk menyampaikan aspirasi anggota melalui perundingan perumusan Perjanjian Kerja Bersama di BCA

BACA JUGA: Jibril Dicurigai Pencari Dana

Lebih-lebih dengan jumlah anggota yang kurang dari 51 persen," kata Sekretaris Umum Serikat Pekerja BCA Puji Rahmat kepada wartawan di Gedung MK, Rabu (25/8).

Untuk itu, Puji Rahmat bersama Ronald Ebenhard Pattiasina selaku pemohon meminta MK untuk membatalkan Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121 UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat serikat pekerja/buruh untuk melakukan perundingan dengan perusahaan yang harus memenuhi quorum 51 persen dari perwakilan serikat pekerja/buruh.

Dijelaskan Puji Rahmat, dalam Pasal 120 ayat (1) berbunyi "Dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/buruh maka yang berhak mewakili pekerja/buruh melakukan perundingan dengan pengusaha yang jumlah keanggotaannya lebih dari 50 persen dari seluruh jumlah pekerja/buruh di perusahaan tersebut telah menghambat dan mendiskriminasi hak-hak pekerja selaku pemohon.

"Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di dalam perusahaan telah secara nyata mengandung materi muatan yang bersifat membatasi, menghambat, menghilangkan dan mendiskriminasikan hak-hak pemohon sesuai dengan fungsi dan tujuan dibentuknya serikat pekerja di dalam perusahaan
Sehingga, pasal tersebut telah memandulkan atau mengabaikan 49 persen suara di luar serikat pekerja mayoritas

BACA JUGA: Pengacara Bidik Dakwaan JPU

Ini jelas-jelas telah bertentangan dengan UUD 1945," ungkap Puji.

Disamping itu, Puji juga mendalilkan adanya ketentuan dalam Pasal 121Pihaknya merasa dirugikan hak konstitusionalnya, karena tidak dapat menggunakan metode lain yang dapat menunjukkan keanggotaan secara akurat dan dipercaya serta dapat diandalkan dalam proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja di dalam perusahaan.

Sementara itu, hakim konstitusi Muhammad Akil Mochtar mengatakan bahwa pasal-pasal tersebut sebelumnya memang sudah pernah diajukan ke MK oleh 37 orang pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja.
Karenanya, Akil Mochtar meminta kepada pemohon untuk membuat alasan yang berbeda dalam pengajuan uji materiil Pasal 120 ayat (1), (2) dan (3) serta Pasal 121.(sid/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Miliki Bukti Keterlibatan Jibril


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler