Anggodo akan Diserahkan ke KPK

Selasa, 24 November 2009 – 13:26 WIB
JAKARTA- Anggodo Widjojo, aktor utama dalam rekaman skandal rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK tak juga bisa ditetapkan menjadi tersangka oleh PolriTak ingin berlarut-larut, Polri mengisyaratkan melimpahkan kasus adik buronan KPK, Anggoro Widjojo itu ke KPK.

"Kami akan koordinasi

BACA JUGA: KPK Periksa MS Kaban

Artinya tidak ada bukti permulaan yang dapat kita tindaklanjuti
Maka kami kerja sama dengan KPK atas dasar MoU, yang ada," ujar Wakabareskrim Mabes, Polri Irjen (pol) Dikdik Mulyana Arief Mansur, di Bareskrim, Selasa (24/11).

Dikatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam upaya menjerat Anggodo

BACA JUGA: Puncak Arus Natal dengan Kapal Laut

Namun tak jua cukup untuk menganugerahkan gelar pesakitan itu kepada Anggodo.

"KPK, mungkin sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, Ya, kita ajak kerjasama dan kita persilahkan KPK seluas-luasnya untuk menangani Anggodo." tambahnya.

Namun demikian, jika dalam penyelidikan itu terdapat ada tindak pidana umum, polri akan mengambil alih
"Kalau nanti ada tindak pidana umum, Ya, menjadi domain Polri

BACA JUGA: Massa Desak KPK Turun Tangan

Kita tindak lanjuti," imbuhnya.

Dengan langkah ini, Polri juga mempersilahkan jika KPK ingin melakukan penahanan terhadap target yang diburunya sejak lama itu"Kita persilahkan kalau KPK, minta difasilitasi, misalnya untuk upaya paksa (penahanan)," paparnya.

Sebelumnya, atas laporan polisi dari rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), polri menetapkan tak kurang lima pasal sangkaanAntara lain pengancaman, penyuapan, fitnah, pencemaran nama baik (pencatutan nama presiden), penghinaan dan penyuapan.(zul/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Jamin Jemaah tak Kelaparan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler