"Kami akan koordinasi
BACA JUGA: KPK Periksa MS Kaban
Artinya tidak ada bukti permulaan yang dapat kita tindaklanjutiDikatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa delapan saksi dalam upaya menjerat Anggodo
BACA JUGA: Puncak Arus Natal dengan Kapal Laut
Namun tak jua cukup untuk menganugerahkan gelar pesakitan itu kepada Anggodo."KPK, mungkin sudah memiliki bukti permulaan yang cukup, Ya, kita ajak kerjasama dan kita persilahkan KPK seluas-luasnya untuk menangani Anggodo." tambahnya.
Namun demikian, jika dalam penyelidikan itu terdapat ada tindak pidana umum, polri akan mengambil alih
BACA JUGA: Massa Desak KPK Turun Tangan
Kita tindak lanjuti," imbuhnya.Dengan langkah ini, Polri juga mempersilahkan jika KPK ingin melakukan penahanan terhadap target yang diburunya sejak lama itu"Kita persilahkan kalau KPK, minta difasilitasi, misalnya untuk upaya paksa (penahanan)," paparnya.
Sebelumnya, atas laporan polisi dari rekaman yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi (MK), polri menetapkan tak kurang lima pasal sangkaanAntara lain pengancaman, penyuapan, fitnah, pencemaran nama baik (pencatutan nama presiden), penghinaan dan penyuapan.(zul/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menag Jamin Jemaah tak Kelaparan
Redaktur : Tim Redaksi