KPK Periksa MS Kaban

Selasa, 24 November 2009 – 13:04 WIB
JAKARTA- Mantan Menteri Kehutanan, MS  Kaban diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penerimaan travel cek Rp500 juta terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom.

Juru bicara KPK Johan Budi kepada wartawan menyampaikan, pemanggilan MS Kaban adalah sebagai saksiKehadiran Kaban ini luput dari kejaran wartawan dan diduga masuk gedung pemberantasan korupsi melalui pintu samping.

"Statusnya masih saksi," kata Johan Budi di Kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (24/11)

Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro

BACA JUGA: Puncak Arus Natal dengan Kapal Laut

Politisi PDIP ini mengaku menerima suap sebesar Rp500 juta dalam bentuk Mandiri Traveller Cheque terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior BI Miranda S Goeltom
Agus juga mengatakan duit tersebut mengalir pada sejumlah anggota DPR.

Sebelumnya KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan,  Darsup Yusuf dan Bobby Suhardiman

BACA JUGA: Massa Desak KPK Turun Tangan

Ketiganya diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda S Goeltom tahun 2004
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri).(eff/JPNN)

BACA JUGA: Menag Jamin Jemaah tak Kelaparan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gempita Kecam Presiden SBY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler