Anggodo Akhirnya Dicekal

Selasa, 22 Desember 2009 – 14:10 WIB
JAKARTA- Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia akhirnya melarang Anggodo Widjojo bepergian ke luar negeriPencegahan ini dilakukan menyusul adanya permintaan dari KPK bahwa adik Anggoro Widjojo, buron kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan, itu diduga terlibat tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Boediono Prihatin pada Korban Century



"Anggodo dicekal KPK sejak tanggal 30 November," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham Muchdor, Selasa (22/12).


Ditambahkannya, pencegahan berlaku selama 6 bulan yang berakhir sampai tanggal 30 Mei 2010
Muchdor tak merinci alasan KPK mengajukan pencegahan pergi ke luar negeri bagi Anggodo itu

BACA JUGA: Bonaran: Anggodo Takkan Tersentuh KPK

Kuat dugaan ini terkait laporan Ari Muladi bahwa pengusaha asal Surabaya tersebut berusaha menyuap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah agar menghentikan kasus Anggoro.

Seperti diketahui, Ari mengaku sempat menerima uang Rp5,1 miliar dari Anggodo untuk menyuap kedua pucuk pimpinan KPK itu
Uang tersebut, menurut Ari kemudian diserahkan ke Yulianto, yang hingga kini tak jelas keberadaannya

BACA JUGA: DPR tak Pernah Bahas Bailout



Atas laporan Anggodo, Bareskrim kemudian menahan Ari sebagai tersangka penipuan, tapi akhirnya dibebaskan karena masa tahanannya habis padahal penyidikan belum tuntas.

Selepas terkuaknya aksi kriminalisasi Bibit-Chandra lewat hasil rekaman KPK yang dibuka di Mahkamah Konstitusi, giliran Ari melapor balik Anggodo ke KPKTuduhannya, Anggodo telah berupaya mencegah, merintangi, atau menghentikan pemberantasan korupsi yang telah dlakukan KPK atas kasus SKRT(pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono: Ibarat Ikan di Kolam Kering


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler