BACA JUGA: Boediono Prihatin pada Korban Century
"Anggodo dicekal KPK sejak tanggal 30 November," kata Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham Muchdor, Selasa (22/12).
Ditambahkannya, pencegahan berlaku selama 6 bulan yang berakhir sampai tanggal 30 Mei 2010
BACA JUGA: Bonaran: Anggodo Takkan Tersentuh KPK
Kuat dugaan ini terkait laporan Ari Muladi bahwa pengusaha asal Surabaya tersebut berusaha menyuap Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah agar menghentikan kasus Anggoro.Seperti diketahui, Ari mengaku sempat menerima uang Rp5,1 miliar dari Anggodo untuk menyuap kedua pucuk pimpinan KPK itu
BACA JUGA: DPR tak Pernah Bahas Bailout
Atas laporan Anggodo, Bareskrim kemudian menahan Ari sebagai tersangka penipuan, tapi akhirnya dibebaskan karena masa tahanannya habis padahal penyidikan belum tuntas.
Selepas terkuaknya aksi kriminalisasi Bibit-Chandra lewat hasil rekaman KPK yang dibuka di Mahkamah Konstitusi, giliran Ari melapor balik Anggodo ke KPKTuduhannya, Anggodo telah berupaya mencegah, merintangi, atau menghentikan pemberantasan korupsi yang telah dlakukan KPK atas kasus SKRT(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Boediono: Ibarat Ikan di Kolam Kering
Redaktur : Tim Redaksi