Anggodo Anggap Biasa Cekal dari KPK

Kamis, 24 Desember 2009 – 15:50 WIB
JAKARTA — Surat pencegahan ke luar negeri yang dikeluarkan Ditjen Imigrasi atas dasar permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak membuat Anggodo merasa tergangguMeskipun tak dapat merayakan akhir tahunnya di luar negeri, pengusaha asal Surabaya itu merasa biasa-biasa saja.

Alasannya, Anggodo yang punya nama lain Ang Tju Nek itu memang tak merencanakan pergi ke luar dari Indonesia

BACA JUGA: Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan

Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anggodo, Bnaran Situmeang, Kamis (24/12)
"Secara bisnis dan pribadi, Pak Anggodo tidak terganggu dengan pencekalan tersebut," ujar Bonaran Situmeang.

Karena itu, sambung Bonaran, kliennya tak akan melakukan langkah hukum apapun terhadap surat pelarangan ke luar negeri itu

BACA JUGA: Mertua Noordin M Top Dibekuk di Garut

"Kita hanya mengkaji," tambahnya.

Namun demikian, kata Bonaran menambahkan, yang sebenarnya ditunggu Anggodo adalah itikad baik dari pimpinan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus yangbermula dari laporan ary Muladi itu
Menurut Bonaran, perintah presiden untuk tak melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan, seharusnya juga diterapkan pada kliennya itu

BACA JUGA: Harus Ada Payung Hukum Penanganan Krisis Keuangan



Alasannya, kasus tersebut berkaitan dan juga harus dihentikan atas nama rasa keadilan"Kita tunggu niat baik dari pimpinan KPK," tambahnya(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Metro Tanah Abang Tetap Ramai


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler