Alasannya, Anggodo yang punya nama lain Ang Tju Nek itu memang tak merencanakan pergi ke luar dari Indonesia
BACA JUGA: Mantan Hakim Juga Tolak RPP Penyadapan
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Anggodo, Bnaran Situmeang, Kamis (24/12)Karena itu, sambung Bonaran, kliennya tak akan melakukan langkah hukum apapun terhadap surat pelarangan ke luar negeri itu
BACA JUGA: Mertua Noordin M Top Dibekuk di Garut
"Kita hanya mengkaji," tambahnya.Namun demikian, kata Bonaran menambahkan, yang sebenarnya ditunggu Anggodo adalah itikad baik dari pimpinan KPK untuk menghentikan penyelidikan kasus yangbermula dari laporan ary Muladi itu
BACA JUGA: Harus Ada Payung Hukum Penanganan Krisis Keuangan
Alasannya, kasus tersebut berkaitan dan juga harus dihentikan atas nama rasa keadilan"Kita tunggu niat baik dari pimpinan KPK," tambahnya(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Metro Tanah Abang Tetap Ramai
Redaktur : Antoni