Anggodo Bakal Makin Lama di Penjara

Terbukti Halangi Penyidikan Korupsi, MA Perberat Hukuman

Kamis, 03 Maret 2011 – 16:16 WIB

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak permohonan kasasi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding atas Anggodo WidjojoMA bahkan memperberat hukuman untuk Anggodo dari lima tahun di tingkat banding, menjadi 10 tahun, karena terbukti berupaya melakukan penyuapan dan merintangi penyidikan kasus korupsi. 

Majelis kasasi yang terdiri dari hakim agung Artidjo Alkostar , Surya Jaya, Krisna Harahap, MS Lumme dan  Abdul Latief, menganggap Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) UU Nomor  31Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
“Secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK,” ujar hakim anggota majelis kasasi, Krisna Harahap saat dihubungi wartawan dari KPK, Kamis (3/3).

Krisna memang tidak menyebut kapan putusan kasasi itu diketok

BACA JUGA: Dipo: Tunggu Tanggal Mainnya!

Ia hanya menjelaskan, alasan MA menambah hukuman atas Anggodo karena pemilik nama Ang Tju Nek itu juga terbukti sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21  UU Nomor 31 Tahun 1999


KPK pun merespon positif putusan kasasi atas Anggodo

BACA JUGA: PKS-Golkar Dinilai Lebih Pas Jadi Oposisi

Direktur Penuntutan KPK, Feri Wibisono, menyatakan bahwa putusan MA itu penting bagi KPK
Sebab, saat ini KPK juga sedang dalam proses penuntutan atas Ary Muladi, nama yang disebut MA bersama-sama Anggodo melakukan permufakatan jahat

BACA JUGA: Hatta Bantah Ditolak Mega



“Kita mengapresiasinyaKita juga sedang mendakwa terdakwa lain (Ary Muladi)Putusan tentang dikabulkannya pasal 21 itu bisa menjadi yurisprudensi di MA untuk penuntutan dan penyidikan perkara lain," tandas Feri.

Jaksa yang juga merangkap pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK itu pun mengisyaratkan bahwa putusan MA tu bisa menjadi dasar untuk menyeret pihak lain yang terlibat dengan perkara Anggodo“Di surat dakwaannya kan banyak yang kita sebut namanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada akhir Agustus tahun lalu menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Anggodo WidjojoPadahal, JPU KPK menuntut Anggodo dengan hukuman 6 tahun penjara penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

Di pengadilan tingkat pertama itu, Anggodo terbukti memberi Rp5,1 miliar kepada Ary Muladi dan Edi Sumarsono untuk diserahkan kepada pimpinan KPKTujuannya, agar penyidikan SKRT yang melibatkan PT Masaro Radiokom milik kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo, tidak diproses KPK.

Sementara di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Desember 2010 lalu menambah hukuman atas Anggodo menjadi 5 tahun penjaraNamun KPK mengajukan kasasi lantaran berkeyakinan bahwa Anggodo melakukan upaya merintangi penyidikan kasus korupsi oleh KPKAnggodo juga mengajukan langkah serupa.

Akhirnya, di tingkat kasasi, Anggodo terbukti melakukan perbuatan seperti dakwaan JPU KPK dan ditambah hukumannya dari lima tahun menjadi 10 tahun penjara.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dekati Seluruh Parpol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler