Dipo: Tunggu Tanggal Mainnya!

Tak Merasa Terganggu Gugatan Media Group

Kamis, 03 Maret 2011 – 16:03 WIB

JAKARTA — Perseteruan antara Sekretaris Kabinet Dipo Alam dengan Media Group tampaknya masih belum tuntasKarena enggan untuk meminta maaf atas pernyataannya mengenai Metro TV dan Media Indonesia yang disebutnya selalu menjelek-jelekan pemerintah, dua media kepunyaan politisi Surya Paloh tersebut mengancam untuk menggugat Dipo Alam secara hukum.

Namun pada wartawan di Jakarta, Dipo Alam mengaku tidak khawatir dengan ancaman tersebut

BACA JUGA: PKS-Golkar Dinilai Lebih Pas Jadi Oposisi

Bahkan kesibukannya menjadi orang dekat Presiden SBY dalam menjalankan pemerintahan, juga tidak terganggu dengan semakin gencarnya pemberitaan
Bahkan kalaupun digugat secara hukum, Dipo Alam mengaku siap menghadapinya.

‘’Ya kita tinggal tunggu tanggal mainnya saja

BACA JUGA: Hatta Bantah Ditolak Mega

Kalau saya kan santai saja
Tetap melaksanakan kerja seperti biasa,’’ tegas Dipo Alam menjawab wartawan di Istana Negara, Jakarta, Kamis (3/3).

Dipo Alam memang sejak awal menegaskan dirinya tidak akan meminta maaf atas pernyataannya yang mengajak masyarakat untuk memboikot Media Group, termasuk TV One

BACA JUGA: SBY Dekati Seluruh Parpol

Atas kasus ini, Dipo pun dituntut secara hukumTuntutan ini dilayangkan menyusul tidak diindahkannya somasi yang dilayangkan Media Group yang memberi batas tiga hari pada Dipo Alam untuk meminta maaf kepada publik.

Melalui kuasa hukum Media Group, OC Kaligis mengatakan kasus ini telah dilaporkannya kepada aparat hukum dengan membuat laporan Nomor 122/II/2011 tanggal 26 Februari 2011Selain itu, pihaknya juga telah mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 81/PDT.G/2011/PN.JKT.PST pada 25 Februari 2011, dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

Dalam laporannya, Kaligis menuntut Dipo Alam dengan pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun, dan pasal 51 jo pasal 52 UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan ancaman pidana penjara masing-masing satu tahunDari segi perdata, Kaligis menggugat Dipo dengan pasal 1365 KUHPerdata yang menyebabkan kerugian materiil, berupa berkurangnya pendapatan para penggugat dari segi pemasukan iklanUntuk itu, Kaligis menggugat ganti kerugian immateriil pada Dipo sebesar Rp 1 triliun.

Dipo juga digugat dengan ganti kerugian immateriil bagi penggugat (Metro TV dan Media Indonesia) berupa hilangnya waktu, tenaga, pikiran, dan tercemarnya nama baik yang membuat turunnya kepercayaan masyarakat terhadap para penggugat, serta terganggunya usaha para penggugat dengan ganti rugi immateriil sejumlah Rp 100 triliun.

Bila dengan Metro TV masih bermasalah, tidak halnya dengan TV OneMeski menyebut TV nasional ini juga sering menjelek-jelekkan pemerintah, namun mediasi antara Dipo Alam dengan managemen TV milik Ketua Umum Golkar yang diprakarsai Dewan Pers ini akhirnya bisa diselesaikan dengan jalur damai.

‘’Saya mengucapkan terimakasih kepada Dewan Pers yang mau memfasilitasi pertemuanSemuanya hanya bentuk kritik bagi kita semuaKalau dengan TV One kita jali-jali, selesai sampai di siniKalau mereka (Metro TV) mau menuntut, itu terserah dan hak mereka,’’ kata Dipo enteng.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Pengganti Arsyad, MA Disarankan Libatkan KY


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler