JAKARTA - Polemik atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak menerima peninjauan kembali surat ketetapan penghentian penuntutan (PK SKPP) Bibit-Chandra terus berkepanjanganKubu Anggodo Widjojo, terpidana empat tahun penjara dalam kasus percobaan suap terhadap pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), justru ngotot bahwa perkara Bibit-Chandra harus dimejahijaukan.
"Tidak ada pilihan bagi Kejaksaan Agung selain membawa perkara Bibit-Chandra ke persidangan
BACA JUGA: 1 Ton Marmer Dipasang di Makam Pak Harto
Sebab, setelah PK SKPP ditolak, yang berlaku adalah putusan pengadilan tinggi yang memerintah kejaksaan melanjutkan tuntutan Bibit-Chandra," ujar salah seorang kuasa hukum Anggodo, Raja Bonaran Situmeang, ketika dihubungi, Sabtu (16/10)Bonaran menilai, Kejagung tak punya kesempatan memilih opsi penerbitan SKPP atau deponering (mengesampingkan perkara demi kepentingan umum)
BACA JUGA: Yang Lapor Berantas Korupsi Tambah
Kejaksaan, kata dia, harus menjalankan perintah pengadilan, yakni PT DKI Jakarta, yang mengabulkan praperadilan AnggodoJika perintah pengadilan tidak dijalankan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia."Sudah jelas perintah pengadilan
BACA JUGA: Akui Pemberantasan Korupsi Belum Optimal
Masa, misalnya, si A sudah diperintahkan dihukum 10 tahun oleh pengadilan, lalu dia menolakKan tidak mungkinSama dengan perkara Bibit-Chandra, kejaksaan tidak punya pilihan selain membawa ke pengadilan," paparnya.Namun kubu Bibit-Chandra justru berpendapat lainSalah seorang anggota Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) Achmad Rivai menegaskan, korps adhyaksa masih memiliki pilihan selain membawa perkara ke persidanganMenurut dia, Kejagung masih mungkin mengeluarkan SKPP baru atau deponeringSebab, SKPP Bibit-Chandra sebelumnya mengandung banyak kelemahan sehingga memberikan celah untuk digugatAlasan sosiologis yang digunakan Kejagung tidak pernah diatur dalam KUHAP.
"Karena itu, kejaksaan harus bertanggung jawab atas SKPP yang dikeluarkan sebelumnyaYaitu, memperbarui alasan SKPP baru," katanya kemarin.
Dia menyebutkan, Kejagung juga punya kesempatan mengeluarkan deponering sebagai bentuk tanggung jawab atas perkara Bibit-Chandra tersebut.(ken)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Panitia Tes CPNS Minta Maaf
Redaktur : Tim Redaksi