Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap

Selasa, 18 Mei 2010 – 14:30 WIB
JAKARTA- Anggodo Widjojo, terdakwa kasus percobaan penyuapan dan menghalang-halangi pemberantasan korupsi menantang jaksa untuk membuktikan dakwaan yang ditimpakan kepadanyaDalam sidang yang digelar di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5) itu, kuasa hukum Anggodo Widjojo menyampaikan eksekpsi atas dakwaan jaksa pada persidangan sebelumnya.

Melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang,  Anggodo Widjojo meminta jaksa untuk membuktikan siapa penerima suap

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan KBR di 8 Ribu Desa

Sebab, kata Bonaran, Jaksa Penuntut Umum, menjerat Anggodo Widjojo dengan pasal percobaan penyuapan terkait perkara pengadaan sistem komunikasi radio terpadu yang menetapkan Anggor Widjojo sebagai tersangka
Namun JPU sendiri tidak bisa menyebutkan penyidik atau pimpinan KPK atau siapa yang menerima suap tersebut

BACA JUGA: Rehabilitasi Lahan Kritis, Butuh Rp2 Triliun



"Dalam kasus suap tentunya harus ditemukan unsur penerima dan pemberi
Sehingga dalam kasus terdakwa Anggodo tidaklah bisa disebut sebagai kasus penyuapan, karena JPU sendiri tidak menyebutkan siapa penerimanya kalau Anggodo sebagai pemberi," tegas Bonaran Situmeang.

Dari dakwaan tersebut, lanjutnya, Anggodo hanya memberikan uang itu kepada Ary Muladi yang selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang yang disebut Julianto

BACA JUGA: Densus Fokus Pada Trio Maut

Hingga sekarang belum bisa menyebutkan siapa Julianto tersebutDana dari Anggodo Widjojo tersebut, tambah dia, bukan diserahkan kepada penyelidik atau pimpinan KPKKarena sebelumnya juga tidak terbukti kalau terdakwa pernah melakukan komunikasi atau pertemuan dengan unsur pimpinan KPK atau penyelidik.

"Sehingga pengadilan Tipikor tidak bisa menggelar perkara ini," tambahnya.

Ary Muladi,  lanjutnya, saat itu meminta uang kepada Anggodo sejumlah Rp5,1 miliarDalam meminta uang tersebut Ary menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pimpinan KPKKarena kalau tidak Pimpinan KPK akan menghancurkan bisnis Anggodo"Perkara ini lebih ditemukan unsur pemerasan bukanlah penyuapan," tambah Bonaran lagi.

Selanjutnya, dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Anggodo Widjojo menghalang-halangi KPK terkait kasus  Anggoro Widjojo (kakak Anggodo Widjojo), Bonaran mengatakan bahwa terdakwa hanya mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK)Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum di mana saksi berhak meminta perindungan atas keluarganya atau diri pribadinya.

"Anggodo Widjojo adalah pihak keluarga dari Anggoro sehingga berhak meminta perlindungan kepada saudaranya, bukan berarti Anggodo menghalang-halangi pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK," paparnya

Bonaran menyebutkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan juga tidak pernah dikabulkan oleh LPSK.(oji/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mama Laurent Meninggal Dunia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler