Melalui kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang, Anggodo Widjojo meminta jaksa untuk membuktikan siapa penerima suap
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan KBR di 8 Ribu Desa
Sebab, kata Bonaran, Jaksa Penuntut Umum, menjerat Anggodo Widjojo dengan pasal percobaan penyuapan terkait perkara pengadaan sistem komunikasi radio terpadu yang menetapkan Anggor Widjojo sebagai tersangkaBACA JUGA: Rehabilitasi Lahan Kritis, Butuh Rp2 Triliun
"Dalam kasus suap tentunya harus ditemukan unsur penerima dan pemberi
Dari dakwaan tersebut, lanjutnya, Anggodo hanya memberikan uang itu kepada Ary Muladi yang selanjutnya akan diserahkan kepada seseorang yang disebut Julianto
BACA JUGA: Densus Fokus Pada Trio Maut
Hingga sekarang belum bisa menyebutkan siapa Julianto tersebutDana dari Anggodo Widjojo tersebut, tambah dia, bukan diserahkan kepada penyelidik atau pimpinan KPKKarena sebelumnya juga tidak terbukti kalau terdakwa pernah melakukan komunikasi atau pertemuan dengan unsur pimpinan KPK atau penyelidik."Sehingga pengadilan Tipikor tidak bisa menggelar perkara ini," tambahnya.
Ary Muladi, lanjutnya, saat itu meminta uang kepada Anggodo sejumlah Rp5,1 miliarDalam meminta uang tersebut Ary menyatakan bahwa uang tersebut akan diberikan kepada pimpinan KPKKarena kalau tidak Pimpinan KPK akan menghancurkan bisnis Anggodo"Perkara ini lebih ditemukan unsur pemerasan bukanlah penyuapan," tambah Bonaran lagi.
Selanjutnya, dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa Anggodo Widjojo menghalang-halangi KPK terkait kasus Anggoro Widjojo (kakak Anggodo Widjojo), Bonaran mengatakan bahwa terdakwa hanya mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK)Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum di mana saksi berhak meminta perindungan atas keluarganya atau diri pribadinya.
"Anggodo Widjojo adalah pihak keluarga dari Anggoro sehingga berhak meminta perlindungan kepada saudaranya, bukan berarti Anggodo menghalang-halangi pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK," paparnya
Bonaran menyebutkan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan juga tidak pernah dikabulkan oleh LPSK.(oji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mama Laurent Meninggal Dunia
Redaktur : Tim Redaksi