jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menjebloskan tersangka korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo ke tahanan.
Bos PT Masaro Radiokom yang buron selama empat tahun di luar negeri itu ditempatkan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.
BACA JUGA: KPK Pastikan Percepat Pemeriksaan Anggoro
"Yang bersangkutan dititipkan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat dini hari (31/1).
Menurutnya, penahanan Anggoro dilakukan setelah penyidik memastikan identitas dan pemeriksaan kesehatan Anggoro.
BACA JUGA: Anggoro Tertangkap saat Nge-Mal di Shenzhen
Anggoro sendiri tidak mengucapkan sedikit kata pun saat ditanya soal keputusannya melarikan diri ke luar negeri. Dia hanya tersenyum saat menuruni tangga lobby gedung KPK.
Tepat pukul 03.00 WIB dini hari Anggoro meninggalkan gedung KPK setelah diperiksa kurang lebih diperiksa penyidik selama 4,5 jam.
BACA JUGA: Batasan Gratifikasi Rp 10 Juta
Mengenakan rompi tahanan warna orange, Anggoro langsung dibawa ke Rutan Guntur dengan mobil tahanan bernopol B 2040 BQ. (ysa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digelandang ke Tahanan, Anggoro Bungkam
Redaktur : Tim Redaksi