JAKARTA--Persoalan testimoni Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Antasari Azhar, terus bergulir dan semakin menarikBila sebelumnya terkesan Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang melakukan upaya suap ke oknum pimpinan KPK, kini muncul versi lain
BACA JUGA: Agung Minta Polisi Segera Klarifikasi
Versi teranyar yang disampaikan tim pengacara Anggoro, Raja Bonaran Situmeang, justru menyebutkan Anggoro lah yang menjadi korban pemerasan oknum KPK.Dalam testimoninya, Antasari menuding beberapa petinggi KPK Anggoro Widjojo
BACA JUGA: Menko Kesra Anggap Pemda Kurang Peduli AIDS
"Namanya Ari Muladi dan Edi SwasonoLewat dua orang suruhan ini lah, tambah Raja Bonaran, kliennya kemudian menyerahkan uang Rp 5,150 miliar
BACA JUGA: Parlemen Asia Bahas Korupsi di Jakarta
Dari kedua orang ini juga, Anggoro mendapat surat pencabutan cekal dari KPKMeski didesak, Raja Bonaran enggan menyebut kapan waktu penyerahan uang dan dalam berapa tahap uang itu dititipkan ke orang suruhan pejabat KPK ituYang pasti, sekitar sembilan bulan setelah penyerahan, kliennya tak lagi "diganggu" KPK"Selama sembilan bulan, klien saya tenangNggak dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yusuf Erwin Faisal (anggota Komisi Kehutanan DPR RI yang terbukti terlibat korupsi alihfungsi hutan lindung Tanjung Apiapi, Sumatera Selatan)," katanya.
Karena tak diutak-atik selama sembilan bulan inilah, Anggoro akhirnya percaya bahwa Ari dan Edi memang benar orang suruhan KPKKetenangan ini kemudian terusik manakala muncul testimoni Antasari pada penyidik Mabes Polri yang menyebutkan beberapa pejabat KPK menerima uang suap dari AnggoroUntuk itu, atas nama Anggoro, pada Senin ini, Raja Bonaran telah melaporkan Edi dan Ari ke Bareskrim dengan tuduhan pemerasan(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Usut Keterlibatan Mujahri
Redaktur : Tim Redaksi