jpnn.com - Anggoro Widjojo pernah memberikan uang sebesar Rp5,1 milliar ke seseorang yang bernama Ari Muladi. Uang itu akan diserahkan ke Ade Raharja, saat masih menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK, untuk mengurus perkara korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) yang menjerat Bos PT Masaro Radiokom tersebut.
Pengakuan ini diutarakan Pengacara Anggoro, Thomson Situmeang, di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/2). Menurutnya, pemberian uang itu untuk membantu Anggoro agar terhindar dari jeratan kasus yang dihadapinya,
BACA JUGA: Sebelum Pemilu Sudah Ada RUU Pemekaran Disahkan
"Seketika itu Ari Muladi menghubungi Anggodo (adik Anggoro). Ia mengatakan kasus Masaro dapat dibantu karena teman kita yang dari Surabaya ada disana, siapa? Ade Raharja," ujar Thomson seperti yang dilansir RM Online (JPNN Group).
Thomson menekankan pemberian uang ke Ari Muladi itu disertai bukti kuitansi. Tapi, dia mengaku tak mengetahui secara pasti apakah uang tersebut akhirnya diserahkan Ari ke Ade Rahardja.
BACA JUGA: Bantah Melarikan Diri, Anggoro Mengaku Antar Istri
"Rp 5,15 miliar total uangnya. Sudah, kan ada tanda terima dari Ari Muladi. Soal dikemanakan uang itu oleh Ari, hanya dia yang tahu dan Tuhannya," kata Thomson.
"Kan jelas Ari Muladi tidak menyangkal omongannya dia menerima dana itu dari Anggodo. Ari ini temannya Anggodo, yang mengaku juga teman dekat Ade Raharja pada saat itu, kenal di Surabaya," sambung dia.
BACA JUGA: Keluarga tak Sabar Lagi Ingin Anggoro Disidang
Thomson menyebutkan, permintaan uang ke kliennya itu merupakan inisiatif Ade Rahardja. Hal itu sebagaimana cerita yang disampaikan Ari ke kliennya. Nantinya, uang juga akan diberikan ke sejumlah pimpinan di KPK.
"Kata Ari Muladi dari pimpinan KPK. Itu kata Ari Muladi. Kembali semuanya kepada Ari Muladi. Jadi saya bilang yang tahu ini semua (kasus) Ari Muladi. Ada Bibit, Yasin, Bambang Widaryatmo, kemudian untuk penyidik," jelasnya.
Thomson juga tak membantah saat disinggung mengenai pertemuan antara kliennya dan eks pimpinan KPK, Antasari Azhar di Singapura beberapa waktu silam. Tapi, dia membantah pertemuan disebut terjadi setelah kliennya ditetapkan menjadi tersangka.
"Yang benar, sebelum Anggoro jadi tersangka, ditemui Pak Antasari di Singapura. Anggoro ditetapkan sebagai tersangka itu Juni 2009. Pak Antasari kan sudah di dalam. Mana ketemu. Dia ketemu sebelumnya. Karena apa? Waktu itu, Ari Muladi menyampaikan ke pihak Anggoro karena Pak Antasari mau tahu dulu kasusnya sebelum terima uangnya. Sementara Antasari mengaku bahwa pertemuan itu karena Antasari mendengar pimpinan KPK menerima sejumlah uang, sehingga ingin bertemu. Mana yang benar, mereka berdualah yang tahu," pungkas Thomson. (rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahas RUU Pemekaran, Kirim Tim ke Lapangan
Redaktur : Tim Redaksi