Bahas RUU Pemekaran, Kirim Tim ke Lapangan

Senin, 03 Februari 2014 – 22:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengaku telah mempelajari sejumlah dokumen usulan pemekaran dari total 65 Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Otonomi Baru (DOB).

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu menyebut sudah ada satu-dua usulan pemekaran yang memenuhi syarat sesuai dengan PP 78 Tahun 2007 tentang pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah.

BACA JUGA: Masih Yakin Demokrat Tak Terlempar dari 3 Besar

Hanya saja Mendagri belum mau membeber daerah tersebut karena tetap akan mengakaji kembali semua dokumen usulan.

"Satu dua ada (memenuhi syarat), tapi kan itu harus kita cek lagi apa betul. Nanti jangan-jangan yang menanda tangani wakil (DPRD) saja, ketuanya tidak. Ini secara substansial betul-betul ditandatangani atau tidak oleh ketuanya, itu kita cek," ujar Gamawan usai Raker dengan Komisi II DPR RI, di Senayan, Senin (3/2).

BACA JUGA: Yusril Anggap Putusan MK soal UU Pilpres Salah dan Memalukan

Selain itu, lanjutnya, Kemendagri juga akan menurunkan tim ke lapangan untuk mengecek satu persatu kondisi daerah yang akan dimekarkan untuk melihat langsung kelayakannya.

"Karena itu dilihat juga di lapangan karena menyangkut dengan ibukota, dimana letaknya, batas-batas wilayah, itu masuk dalam teknis semua. Makanya kita tidak bisa cepat-cepat. Harus 21 hari," jelas Gamawan.

BACA JUGA: Jeblok di Survei, NasDem Tetap Santai

Sebelum melakukan pembahasan lanjutan dengan Panja Pemekaran DPR RI, Kemendagri terlebih dulu akan melakukan pembahasan dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Di sana juga akan ada kajian para pakar, gubernur, bupati, Perguruan Tinggi.

Nah, hasil rapat DPOD akan disampaikan kepada Presiden untuk selanjutnya dibawa ke dalam rapat Panja Pemekaran pada 25 Februari 2014 mendatang. "Mari sama-sama kita lihat perkembangan nanti," tandas Mendagri.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuasa Hukum Belum Bisa Jenguk Anggoro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler