Anggoro Widjojo Dituntut Lima Tahun Penjara

Rabu, 18 Juni 2014 – 18:54 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan Anggoro Widjojo dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. 

"Menjatuhkan pidana berupa lima tahun‎ penjara," kata Jaksa Andi Suharlis saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (18/6).

BACA JUGA: Lagi, Dua Saksi Korupsi Transjakarta Mangkir

Jaksa juga menuntut ‎Anggoro dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan empat bulan kurungan.

Jaksa Andi menyatakan, ‎Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi  seperti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer‎.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Anak Saya Gagal Tes CPNS

Dalam memberikan tuntutan, jaksa memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menghambat program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, ‎terdakwa melarikan diri selama proses penyidikan menghambat proses penegakan hukum dan terdakwa tidak mengakui seluruh perbuatannya. "Hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa Andi.

BACA JUGA: Mayoritas Caleg Gagal, Dukungan FPD Tak Akan Dongkrak Suara Prabowo-Hatta

Persidangan dilanjutkan pada hari Rabu depan (25/6) ‎pukul 13.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari kubu Anggoro. ‎(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadis Kesehatan Tangsel jadi Tersangka Kasus Puskesmas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler