jpnn.com - JAKARTA - Dua saksi dugaan korupsi pengadaan armada Transjakarta Articulated atau bus gandeng, paket I dan II dengan nilai proyek Rp 150 miliar di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2012, mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung, Rabu (18/5).
Keduanya adalah adalah Direktur Utama PT Saptaguna Dayaprima Susana Wijaya dan Direktur PT Saptaguna Dayaprima Gunawan. Sedianya, meraka hendak diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi proyek senilai Rp 150 miliar itu.
BACA JUGA: MenPAN-RB: Anak Saya Gagal Tes CPNS
"Kedua saksi tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Tony T Spontana, Rabu (18/6).
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka. Yakni, GNW selaku Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dan HH pensiunan Pegawai Negeri Sipil pada Dishub Provinsi DKI Jakarta. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Mayoritas Caleg Gagal, Dukungan FPD Tak Akan Dongkrak Suara Prabowo-Hatta
BACA JUGA: Kadis Kesehatan Tangsel jadi Tersangka Kasus Puskesmas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tim Prabowo Bantah Bela Obor Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi