jpnn.com, JAKARTA - Plt Menteri Perhubungan Luhut Panjaitan telah mengeluarkan Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Dalam aturan itu, ojek online (ojol) masih diperbolehkan mengangkut penumpang di kawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Salah satu anggota Alumni 212 Damai Hari Lubis menilai Luhut sengaja mengeluarkan Permenhub itu untuk menyudutkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
BACA JUGA: Arief Poyuono Sebut Luhut Panjaitan Bikin Bising, Ngomong enggak pakai Aturan
Pasalnya, permenhub itu bertentangan dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang jelas melarang ojol mengangkut penumpang.
“Apakah dendam reklamasi Luhut kepada Anies yang mengakibatkan kebingungan publik. Ambigu oleh dualisme keputusan, sehingga aturan atau larangan mana yang akan dirujuk oleh publik,” ujar Damai kepada JPNN, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Kemenkes Kembali Tegaskan Larangan Ojek Online Angkut Penumpang, Pak Luhut Bagaimana?
Dendam yang dimaksud Damai ketika Anies menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta beberapa tahun lalu. Pada saat itu, Luhut selaku Menko Bidang Kemaritiman sempat ngotot agar reklamasi tetap dilanjutkan.
Damai pun menerangkan, Pergub yang dikeluarkan Anies jelas tidak melanggar hierarki. Pasalnya, Pergub tersebut tidak melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Giliran Ferdian Sampaikan Kritik Keras ke Luhut Panjaitan
“Semestinya Permenhub tidak melanggar PP Nomor 21 Tahun 2020. Juga tidak meniadakan atau tidak membuat mentah Pergub. Karena harus diingat Pergub itu lebih dulu diterbitkan daripada Permenhub,” sambung Damai.
Untuk itu, Damai meminta agar Luhut yang juga menjabat sebagai Menko Kemaritiman dan Investasi itu lebih banyak introspeksi diri dan lebih bijaksana.
“Kebijakannya harus demi kepentingan hukum dan umum, jangan hanya suka-suka atau mentang-mentang,” tandas Damai. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan