Anggota Baleg dari NasDem Usul Pemilu Digelar 10 Tahun Sekali

Rabu, 30 Oktober 2024 – 21:25 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) Muslim Ayub mengusulkan pemilihan umum tidak dilaksanakan selama lima, melainkan bisa dilakukan dalam sepuluh tahun sekali. Ilustrasi Pemilu: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Muslim Ayub mengusulkan pemilihan umum tidak dilaksanakan selama lima, melainkan bisa dilakukan dalam sepuluh tahun sekali.

Ayub berkata demikian saat hadir dalam antara Baleg DPR RI dengan organisasi pemantau pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/10).

BACA JUGA: Bawaslu DKI: Tim Kampanye dan Relawan Paslon Pilkada Dilarang Halangi Hingga Intimidasi Pengawas Pemilu

"Saya berharap, apa salahnya barangkali pemilu ini sepuluh tahun sekali, ya, kan," kata legislator Fraksi NasDem itu, Rabu.

Ayub mengatakan praktik pemilu saat ini yang dilakukan setiap lima tahun sangat singkat setelah pencoblosan. 

BACA JUGA: KPU Papua Tak Ingin Hal yang Terjadi di Pemilu ini Terulang di Pilkada

Misalnya, ketika kontestasi dilaksanakan pada 2024, setahun berikutnya diisi dengan konsolidasi politik. Kemudian pemerintah pada 2027 harus bersiap lagi untuk melaksanakan pemilu.

Toh, ujar Ayub, pemilu menghabiskan banyak uang sehingga wajar kontestasi politik tidak perlu dilaksanakan setiap lima tahun.

BACA JUGA: Anggota Reserse Turun Gunung Kampanyekan Pemilu Damai Sampai ke Pemulung

"Mohon maaf rata-rata kami bukan sedikit menghabiskan uang," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia lebih mengusulkan pembentukan Omnibus Law UU Politik yang menjadi gabungan beberapa aturan dari urusan kepemiluan sampai partai.

"Harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi Omnibus Law," kata dia, Rabu.

Legislator Fraksi Golkar itu mengatakan Omnibus Law UU Politik menjadi gabungan dari UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat serta Daerah.

"Jadi karena itu saling terkait semua, ya. Pemilu memang hulunya, ya," kata Doli.

Dia mengaku tidak mau membahas lebih awal soal materi perubahan dalam UU Pemilu yang masuk dalam Omnibus Law UU Politik.

"Menurut saya, jangan masuk dahulu ke soal materinya. Ya, makanya tadi saya kira, karena materinya, kan, pilihnya banyak," ujar Doli.

Menurut dia, soal materi yang berubah di UU Pemilu dalam Omnibus Law UU Politik bisa banyak, seperti proses pemilu dilaksanakan secara terbuka atau tertutup.

Namun, Doli enggan membahas perubahan sistem kepemiluan. Termasuk, wacana soal proses kontestasi politik dilakukan setiap sepuluh tahun.

"Jadi, jangan masuk itu dahulu, lah. Nanti itu menjadi kajian yang mendalam dilakukan oleh pembuat undang-undang bersama dengan kalau ada masukan dari masyarakat. Kira-kira begitu," katanya. (ast/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler