Anggota Bawaslu Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 31 Mei 2024 – 22:16 WIB
Hakim Ketua Andriansyah (tengah) membacakan amar putusan yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa anggota nonaktif Bawaslu Medan Aziansyah Hasibuan dan rekanan Fachmi Wayudi, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/5/2024). ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Medan.

jpnn.com - MEDAN - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan Azlansyah Hasibuan divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Vonis dijatuhkan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (31/5).

BACA JUGA: Kurir 2 Kilogram Sabu-Sabu dari Malaysia Ditangkap Polda Sumut

Azlansyah sebelumnya telah dinonaktifkan. Dalam kasus ini Majelis Hakim juga memvonis terdakwa lainnya Fachmy Wahyudi hukuman yang sama.

"Selain itu, kedua terdakwa membayar denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama satu bulan," ujar Hakim Ketua Andriansyah di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.

BACA JUGA: Alat BRIN Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Mandailing Natal Sumut

Majelis hakim meyakini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUPidana.

Inti pasal itu yakni, menyuruh, melakukan atau turut serta sebagai pegawai negeri atau penyelenggara menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga sebagai hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan berhubungan dengan jabatannya atau menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap 3.860 Tersangka Kasus Narkoba Selama Tujuh Bulan

"Hal yang memberatkan kedua perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi," tuturnya.

Sementara hal yang meringankan, kata Andriansyah, kedua terdakwa itu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.

Menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut Gomgom Halomoan Simbolon mengatakan pihaknya masih pikir-pikir.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan kepada kedua terdakwa.

Kasus yang melibatkan kedua terpidana terungkap setelah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Anggota Bawaslu Kota Medan berinisial AH (32), menjabat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Humas, terjaring OTT oleh Tim Operasional Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Polda Sumut pada 14 November 2023 di salah satu hotel di Kota Medan. (Antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Sumut Musnahkan Granat Aktif Sisa Perang Dunia II di Serdang Bedagai


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler