jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mewanti-wanti jajarannya di provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Lampung agar cermat dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Puadi saat menutup Rapat Kerja Evaluasi Sistem Tata Laksana dan Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemilu 2024 di Kota Bandar Lampung.
BACA JUGA: Lolly Suhenty Instruksikan Jajaran Bawaslu di Daerah Publikasi Kerja-Kerja Pengawasan
Puadi mengingatkan agar jajarannya di Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota di Provinsi Lampu memiliki bukti kuat ketika menindaklanjuti laporan maupun temuan dugaan pelanggaran.
“Kalau buktinya tidak kuat, di tengah jalan, kita yang temukan, kita yang menghentikan. Maka buktinya harus kuat,” tegas Puadi dalam keterangannya yang dikutip, Selasa (23/7).
BACA JUGA: Temuan Bawaslu, Ada Pantarlih Terafiliasi Parpol dan Tim Pemenangan
Dia pun berharap ke seluruh jajaran di Bawaslu Lampung di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memahami hukum acara dan pembuktian saat melakukam proses penelusuran dugaan pelanggaran.
Tak hanya itu, Puadi juga mengingatkan agar jajarannya di daerah bekerja secara profesional dalam menjalankan tugas pengawasan.
BACA JUGA: Temuan Bawaslu Kulon Progo di Pilkada 2024, Ada Pelanggaran
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI itu mengingatkan para pengawas pemilu, khususnya koordinator divisi penanganan pelanggaran agar meningkatkan kualitas dalam hal kompetensi hukum beracara dan proses pembuktian.
Menurut Puadi, pengawas pemilu harus mempertajam pemahamannya terhadap regulasi penanganan pelanggaran dan menjadikannya sebagai acuan dalam melaksanakan tugas, terutama terkait dengan tepat waktu dan tepat prosedur.
“Kita memang harus berhati-hati dalam penanganan pelanggaran,” tegas Puadi mengingatkan.
Untuk Pilkada 2024, dia berharap Bawaslu Provinsi Lampung dapat meningkatkan kompetensi koordinator dan staf Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota.
Hal tersebut juga dilakukan Bawaslu terhadap seluruh pengawas pemilu di seluruh Indonesia.
Pihaknya telah melakukan penguatan penanganan pelanggaran terhadap kordinator dan staf-staf divisi penanganan pelanggaran dari Bawaslu Kabupaten/Kota secara bertahap.
“Penguatan penanganan pelanggaran ada empat gelombang, pertama di Papua, kedua di Batam, ketiga di Yogyakarta, keempat di Kendari,” sebutnya.
Karena itu, Puadi meminta Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai garda terdepan menerima Laporan masyarakat dapat memberikan pelayanan yang baik. (mrk/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi