jpnn.com - JAMBI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi melakukan pengawasan terhadap proses penjaringan maupun kinerja petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) di lapangan.
Hasilnya, Bawaslu menemukan ada pantarlih yang terafiliasi dengan partai politik dan sebelumnya tercatat sebagai tim pemenangan pemilu.
BACA JUGA: Kata Tri Adhianto Setelah Diusung PDIP jadi Cawalkot Bekasi
Bawaslu juga menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Pantarlih saat proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih untuk Pilkada serentak 2024.
Menurut anggota Bawaslu Provinsi Jambi Indra Tritusian pada periode pengawasan 24 Juni-14 Juli 2024, fokus pengawasan jajaran Bawaslu berkaitan dengan proses perekrutan Pantarlih, kesesuaian prosedur pelaksanaan coklit dan akurasi data pemilih.
BACA JUGA: Soal Gerindra dan KIM Beda Jalan di Pilkada 2024, Begini Kata Muzani
Berdasarkan fokus pengawasan itu, Bawaslu mencatat adanya pelanggaran terhadap ketaatan prosedur oleh pantarlih.
Terdapat pantarlih yang terafiliasi dengan parpol atau tim kampanye, tim pemenangan pemilu.
BACA JUGA: Ini Alasan PAN Dukung Iqbal-Dinda di Pilgub NTB 2024
"Hal ini ditemukan setidaknya di enam kabupaten/kota, di antaranya Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tebo, Sarolangun dan Merangin," ujar Indra di Jambi, Selasa (16/7).
Terdapat kepala keluarga yang belum dilakukan coklit tetapi sudah ditempel stiker.
Kondisi ini ditemukan setidaknya di lima kabupaten/kota, di antaranya Kota Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Timur.
Terdapat kepala keluarga yang sudah dilakukan coklit tetapi tidak ditempel stiker. Ditemukan setidaknya di dua kabupaten kota, yaitu Kota Jambi dan Merangin.
Terdapat pantarlih yang tidak melaksanakan coklit secara langsung, menggunakan joki dan tidak memiliki SK Pantarlih.
Kasus ini ditemukan setidaknya di tiga kabupaten/kota, yaitu Merangin, Kota Jambi dan Kerinci.
Terdapat ketidaksesuaian prosedur pelaksanaan coklit seperti pantarlih tidak menggunakan atribut dan Pantarlih tidak mengisi kelengkapan data pemilih secara benar.
Kondisi ini ditemukan setidaknya hampir di seluruh wilayah kabupaten/kota.
Terdapat pemilih memenuhi syarat yang tidak dimasukan dalam daftar pemilih oleh pantarlih.
Hal ini ditemukan setidaknya di tiga kabupaten/kota yaitu Kota Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Tebo.
Terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) yang tidak dihapus oleh pantarlih dalam daftar pemilih.
Ditemukan di dua kabupaten/kota yaitu Kerinci dan Sungai Penuh.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilaksanakan, Bawaslu Provinsi Jambi sesuai dengan tingkatannya meminta ketaatan prosedur pelaksanaan coklit.
Bawaslu Provinsi Jambi menyampaikan saran perbaikan kepada KPU Provinsi Jambi agar menaati Standar Operasional Prosedur pelaksanaan coklit.
Mengimbau kepada KPU Provinsi Jambi untuk mengoptimalkan supervisi dan monitoring kepada jajarannya terhadap proses coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih dengan memperhatikan kompetensi dan integritas. (Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berpeluang Pasangan dengan Bupati Asahan, Bobby: Titik Terang
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang