jpnn.com - KULON PROGO - Penyelenggara pemilu masih melakukan kesalahan pada Pilkada 2024. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menemukan adanya pelanggaran.
Yakni, pelanggaran administrasi pada tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada 2024.
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pelanggaran Selama Coklit Data Pemilih Pilkada 2024
Ketua Bawaslu Kulon Progo Marwanto mengatakan pelanggaran administrasi tersebut ditemukan di Kapanewon, Kalibawang dan Nanggulan.
Pelanggaran administrasi ditemukan pengawas pada saat pelantikan serentak pantarlih 24 Juni lalu, saat dua pantarlih masing-masing di TPS 10 dan TPS 11 Kalurahan Banjaryang absen.
BACA JUGA: Potensi Kerawanan Coklit Data Pemilih di Sigi Bisa Ditangani
"Informasi yang kami dapat menyebutkan dua pantarlih tersebut dilantik pada 27 Juni 2024, sehingga ada kevakuman terhadap coklit selama tiga hari," kata Marwanto di Kulon Progo, Kamis (11/7).
Dia mengatakan atas temuan tersebut Bawaslu Kulon Progo sudah melayangkan surat saran perbaikan ke KPU Kulon Progo.
BACA JUGA: Peta Karya Tangerang Mengadu ke Bawaslu
"Jajaran KPU sudah menjawab dan mengklarifikasinya, juga sudah dilakukan bimtek susulan terhadap dua pantarlih yang menyusul dilantik,” katanya.
Sementara temuan pelanggaran administrasi coklit di Kapanewon Nanggulan terjadi di TPS 14 Kalurahan Jatisarono.
“Pantarlih saat melakukan coklit tidak menanyakan atau meminta bukti administrasi kependudukan kepada pemilih” ucapnya.
Terkait temuan tersebut pihaknya juga telah melayangkan saran perbaikan dan telah ditindaklanjuti oleh yang bersangkutan, yakni pantarlih sudah melakukan coklit sesuai prosedur.
"Secara umum coklit di Kulon Progo berjalan lancar, bahkan terhitung cepat. Mengingat, per dua minggu pelaksanaan coklit tercatat lebih dari 80 persen pemilih yang ada di daftar pemilih sudah dilakukan coklit. Bahkan ada sejumlah kalurahan yang sudah rampung melaksanakan coklit," katanya.
Lancarnya proses coklit antara lain karena komunikasi yang baik antara tiga pihak, yakni KPU Kulon Progo, Bawaslu Kulon Progo dan Disdukcapil Kulon Progo.
“Dua hari menjelang coklit serentak, Bawaslu Kulon Progo menggelar rakor yang melibatkan Bawaslu KPU dan Dinas Dukcapil beserta jajaran di kecamatan, yakni Panwascam dan PPK," katanya.
Marwanto mengatakan dari rakor dicapai kesepahaman untuk menyukseskan coklit Pilkada 2024.
Di antaranya, terkait adanya data ganda dan pemilih tidak dikenal, penyelenggara pemilu akan melakukan klarifikasi ke Disdukcapil.
"Sehingga ada kepastian untuk memberikan status kepada pemilih ganda maupun tidak dikenal," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI Puadi menyampaikan apresiasinya.
“Kami apresiasi karena Bawaslu Kulon Progo telah mendorong bersinerginya tiga pihak dalam tahapan mutarlih Pilkada. Ini jarang saya temui di daerah lain. Di daerah lain koordinasi hanya mandeg saat forum rapat, tetapi di Kulon Progo bisa diimplementasikan pada kerja-kerja di lapangan," kata Puadi. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bobby Bakal Melawan Kotak Kosong di Pilkada Sumut? Djarot: Tergantung PDIP
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang