Anggota Bhabinkamtibmas di Pesisir Barat Dikeroyok, Dua Pelaku Sudah Ditangkap

Kamis, 16 Maret 2023 – 21:53 WIB
Pengeroyokan dan penganiayaan. Ilustrator: dokumen JPNN.com

jpnn.com, PESISIR BARAT - Dua pelaku pengeroyokan terhadap anggota Bhabinkamtibmas Polsek Bengkunat, Pesisir Barat, Lampung, telah ditangkap polisi.

Kedua pelaku tersebut berinisial AA, 27, dan berinisial SA, 31, keduanya adalah saudara kandung yang beralamat di Pekon (desa) Sukarame, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

BACA JUGA: Oknum TNI Lakukan Pengeroyokan, Danrem 162/WB Langsung Bereaksi Keras

"Kedua pelaku sudah kami tangkap dan kami tahan di Rutan Polsek Bengkunat untuk proses penyidikan," kata Kapolsek Bengkunat Iptu Juni Rosiwan di Pesisir Barat, Kamis.

Dia mengatakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana terhadap satu orang anggota Polri, Bripka Haris Munandar (HM) yang dikeroyok oleh dua orang pelaku yang diduga dalam keadaan mabuk.

BACA JUGA: Pelaku Pengeroyokan Ojek Online di Mangga Besar Ditangkap

Kapolsek menjelaskan kejadian tersebut pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sekitar pukul 00.00 WIB pada saat HM sedang menghadiri undangan resepsi pernikahan, pada saat mengobrol dengan tuan rumah dan masyarakat, tiba tiba datang dua orang pelaku menghampiri HM lalu berkata kasar terhadapnya.

Kemudian, HM kaget dan langsung menanyakan apa masalahnya. Tiba-tiba kedua pelaku melakukan pengeroyokan.

BACA JUGA: Dua Lagi Pelaku Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Mangga Besar Ditangkap

AA memukul di bagian wajah HM sebanyak tiga hingga empat kali dan mengenai bagian hidung, sehingga membuat HM terjatuh karena pada bagian hidung mengeluarkan darah.

Lalu pelaku berinisial SA mengayunkan sebilah pisau dengan panjang sekira 30 centimeter ke arah dada HM sebanyak tiga hingga empat kali, tetapi berhasil dihindari tetapi mengenai kaus yang dikenakan sehingga terkoyak, kemudian masyarakat dapat mengamankan kedua pelaku tersebut.

"Akibat dari kejadian tersebut HM dibawa ke Puskesmas Ngaras didampingi anggota Kepolisian Sektor Bengkunat untuk dilakukan pengobatan dan visum," kata dia.

Kapolsek Bengkunat itu menambahkan kedua pelaku sering membuat onar atau masalah di tempat hiburan, dan malam itu juga diduga dalam keadaan mabuk minuman keras

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa pisau jenis badik ukuran 30 centimeter dengan gagang dan sarung terbuat dari kayu warna cokelat

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman tujuh tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler