jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal memeriksa Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi (AQ) terkait dugaan korupsi Base Transceiver Station atau BTS 4G pada BAKTI Kominfo.
Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana di Jakarta, Minggu (29/10).
BACA JUGA: Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS
"Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari Presiden," kata Ketut.
Persetujuan Presiden itu diatur dalam Pasal 24 UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA: Yenny Wahid Dukung Ganjar - Mahfud, Irwan Singgung Testimoni Gus Dur soal Prabowo
Pasal 24 itu berisi 'Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.
BACA JUGA: Yakinlah, Rakyat Tak Akan Terpikat Program Jiplakan ala Gibran
Dia menyebut tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, ?s?ehingga saat ini Kejagung harus menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi.
"Saya yakin komitmen Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan," ucapnya.
Ketut mengatakan bahwa siapa pun yang disebutkan terlibat dalam korupsi BTS Kominfo akan diklarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat.
"Apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyidikan, penyidikan masih terus berjalan," ujar Ketut.?
Sebelumnya, dalam persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebut nama Achsanul Qosasi (AQ), anggota BPK saat diperiksa sebagai terdakwa kasus korupsi BTS.(?a?ntara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam