Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS

Jumat, 27 Oktober 2023 – 23:51 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai perlu segera memeriksa anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), AQ, dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G.

Pangkalnya, inisial tersebut disebutkan terdakwa dalam persidangan.

BACA JUGA: Saksi Ahli Nilai Perhitungan BPKP Keliru dan Tidak Bisa jadi Bukti Kerugian Kasus BTS

Akademisi Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) Umar Salahudin mengatakan pemeriksaan tersebut perlu dilakukan agar kasus yang diduga merugikan negara Rp 8 triliun ini semakin jelas. Utamanya pihak-pihak yang terlibat.

"Menurut saya, penyidik Kejagung perlu untuk memeriksa oknum anggota BPK yang disebut, apalagi yang menyebut sudah dinyatakan terdakwa. Ini diperlukan untuk memastikan kasus BTS menjadi lebih terang benderang, siapa saja sebenarnya orang-orang yang terlibat dalam kasus BTS ini," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/10).

BACA JUGA: Oknum BPK Disebut Terlibat Korupsi BTS, Kejaksaan Didesak Mengusut Tuntas

Pegiat antikorupsi itu melanjutkan, Kejagung juga tidak perlu ragu menetapkan pihak BPK yang terlibat kasus BTS apabila mendapatkan alat bukti yang cukup sesuai prosedur berlaku.

"Jika ditemukan minimal dua alat bukti, bisa saja Kejagung menaikkan statusnya menjadi tersangka," jelasnya.

BACA JUGA: Saksi Sebut Galumbang Tidak Pernah Minta Commitment Fee Terkait Proyek BTS

Umar berpendapat, bukan perkara sulit bagi Kejagung untuk melakukan hal itu mengingat Sadikin Rusli, yang disebut-sebut sebagai perantara BPK, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.

Diketahui, adanya keterlibatan oknum BPK dalam kasus BTS kali pertama dibongkar terdakwa yang juga Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama, dalam persidangan pada 26 September 2023.

Saat bersaksi, ia menyampaikan, menyerahkan uang Rp 40 miliar kepada perwakilan BPK, Sadikin, sesuai arahan terdakwa sekaligus Direktur Utama BAKTI Kominfo kala itu, Anang Achmad Latif.

Sementara itu, merujuk persidangan pada 23 Oktober, oknum BPK yang terlibat berinisial AQ.

Ini didalami jaksa melalui terdakwa sekaligus Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, saat diperiksa sebagai terdakwa.

Mulanya, jaksa menyinggung percakapan proyek Palapa Ring dalam grup WhatsApp yang beranggotakan Irwan; terdakwa yang juga Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Anang Achmad Latif. Setelahnya, jaksa mendalaminya kepada Galumbang. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler