jpnn.com, PEKANBARU - Anggota Brimob Polda Riau Bripka Andry Darmairawan terancam dipecat dari Polri lantaran tidak menunaikan tugas sebagai anggota Polri selama 68 hari.
Selain itu, Bripka Andry juga curhat di media sosial terkait dugaan permintaan setoran oleh atasannya.
BACA JUGA: Bripka Andry Akhirnya Menyerahkan Diri ke Propam Polda Riau, Langsung Masuk Patsus
Bripka Andry kini telah menyerahkan diri ke Propam Polda Riau pada Senin (26/6) sekitar pukul 06.30 WIB.
Dia datang sendirian ke Kantor Bidang Propam Polda Riau mengenakan seragam Brimob lengkap.
BACA JUGA: Komjen Agus Tegas soal Laporan Penistaan Agama oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyebut seusai menyerahkan diri, Bripka Andry langsung menjalani patsus selama 21 hari.
"Bripka Andry dilakukan penempatan khusus selama 21 hari sebelum menjalankan sidang kode etik,” kata Kombes Nandang.
BACA JUGA: Kebutuhan PPPK Guru 601.174, Usulan Formasi 2023 Cuma 278.102, Nunuk Sentil Pemda
Mantan Kapolresta Pekanbaru itu membeberkan bahwa Bripka Andry bisa saja dipecat karena perbuatannya.
Namun, hal itu akan ditentukan oleh Tim Komisi Kode Etik yang akan mengadili Andry.
"Hukumannya itu hasil putusan sidang yang menentukan. Maksimalnya tentunya bisa saja komisi kode etik ini memutuskan yang terberat PTDH," ucapnya.
Oleh karena itu, pihaknya menyerahkan hukuman yang pantas untuk Bripka Andry kepada komisi kode etik yang ditunjuk oleh Kapolda Riau.
Kombes Nandang menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dari Bidpropam dan Brimob Polda Riau, Bripka Andry telah melakukan pelanggaran disiplin empat kali.
"Bripka Andry melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik. Itu yang diproses oleh Bidpropam Polda Riau,” ujarnya.
Sebelumnya, Bripka Andry ditetapkan sebagai DPO karena sudah 57 hari tidak menunaikan tugasnya sebagai anggota Polri.
Bripka Andry tidak masuk kerja sejak dimutasi dari Batalyon B Pelopor ke Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Riau pada 3 Maret 2023.
Perbuatan itu dilakukannya sejak 7 Maret hingga saat ini 9 Juni 2023.
Pada umumnya jika anggota Polri tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan tugasnya sebagai polisi selama tiga hari saja sudah termasuk pelanggaran disiplin.
Untuk kasus Bripka Andry sudah tidak masuk dinas melebihi 30 hari, sehingga termasuk ke pelanggaran kode etik.
Andry juga mangkir dari panggilan untuk diperiksa terkait curiannya di media sosial soal permintaan setoran oleh Kompol Petrus hingga ratusan juta.
Untuk itu, Bidpropam Polda Riau menerbitkan status DPO terhadap Bripka Andry.
Sementara untuk proses Kompol Petrus Hottiner Simamora yang diduga meminta total Rp 650 juta sudah diproses oleh Propam Polda Riau sejak Maret 203 lalu.
Tercatat sudah ada delapan orang yang ditahan Propam Polda Riau di Patsus terkait kasus itu. Di antaranya Kompol Petrus, AKP M, dan 6 anggota Brimob lainnya yang diduga terlibat. (mcr36/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito