Komjen Agus Tegas soal Laporan Penistaan Agama oleh Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang

Senin, 26 Juni 2023 – 11:26 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto soal laporan penistaan agama oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Ilustrasi Foto: Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bakal menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren atau Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kami akan tangani dari sana,” ujar Agus, Minggu (25/6).

BACA JUGA: Panji Gumilang Al Zaytun Punya Rumah Sangat Besar di Depok

Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6).

Jenderal bintang tiga itu menyebut laporan penistaan agama tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Buntut Kesesatan Ponpes Al Zaytun, FPI Hingga PA 212 Segera Turun ke Jalan

“Iya kami tindak lanjuti,” lanjut pria yang baru saja mendapat promosi menjadi Wakapolri itu.

Agus menyebut penyidik Bareskrim akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.

BACA JUGA: Sebut Banyak Napi Berupaya Kendalikan Narkoba dari Lapas, Komjen Petrus Mengancam

kemudian, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” ucap Komjen Agus.

Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Ihsan Tanjung dari DPP FAPP menyebut ada banyak hal kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama, seperti salat Idulfitri perempuan di saf sejajar laki-laki.

Selain itu, berdasarkan surat keputusan MUI terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang adalah sesat.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pada Sabtu (24/6), menggelar rapat terbatas dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Mahfud manyampaikan ada tiga langkah hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Tiga langkah hukum itu, kata Mahfud adalah pidana, administratif serta tertib sosial dan keamanan.(antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dahlan Iskan di Ponpes Al Zaytun: Ucapan Assalamualaikum Tak Sebanyak Pekikan Merdeka


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler