BATAM - Azis Martuah Siregar, anggota Brimob Polda Kepri disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (11/7)Azis didakwa menyimpan sabu di dalam rumahnya.
Di persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lukman menghadirkan tiga orang saksi dari pihak kepolisian, salah satunya Kapolsek Batuampar Kompol Irawan Banuaji, dan anggota Brimob lainya yaitu Ipda Maslan, Briptu Apri.
Dalam persidangan yang diketuai Sorta Ria Neva SH tersebut, saksi mengatakan tak sengaja mendapati sabu di dalam kamar terdakwa
BACA JUGA: Curi Motor, Peras Orang Pacaran
Irawan yang saat itu bertugas sebagi polisi melakukan pemeriksaan terhadap polisi yang dianggap banyak masalah dan banyak laporanBACA JUGA: Cabuli 6 Siswi, Kepala Sekolah Ditahan
"Terdakwa sering tak piket dan mempunyai banyak masalah lainnya," tuturnya memberikan kesaksian.Ia mengatakan saat ditanya kepemilikan sabu dirumah terdakwa, terdakwa mengatakan bahwa sabu tersebut milik dia, dan digunakan untuk dipakai dan dijual
Saksi lain mengatakan tak sengaja menemukan sabu dibawah lipatan baju dalam lemari terdakwa saat pengeledahan rumah terdakwa
BACA JUGA: Istri Muda Dijadikan Sales Ganja
Namun keterangan saksi tersebut dibantah oleh terdakwa Azis yang menyebutkan saat ditanya oleh saksi, ia tak mengakui barang tersebut miliknya"Saya mengakuinya pas sudah dikantor,"jelasnya.Sebagaimana diketahui,Azis ditangkap di rumahnya di kawasan Tembesi pada tanggal 25 Januari 2011Di rumah Azis, petugas menemukan sabu di dalam lipatan baju yang disimpan lemari
Setelah itu Azis dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan dan paginya dilakukan tes urine yang hasilnya menyatakan terdakwa positif mengunakan sabuSejak itu terdakwa ditahan karena telah melanggar pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 1 tentang narkotika(cr12/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah Gasak Perhiasan, Pembantu Masih Peras Majikan
Redaktur : Tim Redaksi