jpnn.com, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai aksi Bripda HS membunuh sopir taksi online berinisial SRT (59) telah mencederai nama baik institusi Polri.
Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang jadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap SRT di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.
BACA JUGA: Beginilah Profil Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Hmmm
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengaku kaget dengan aksi nekat yang dilakukan Bripda HS, apalagi pelaku seorang anggota Densus 88.
"Kompolnas menganggap tindakan tersebut merupakan aksi individual yang sangat mencoreng nama baik institusi," kata Poengky kepada JPNN.com, Rabu (8/2) malam.
BACA JUGA: Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online, Pak Bambang Singgung Gejala Arogansi Densus 88
Menurut Poengky, Bripda HS sangat layak dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan diperberat menggunakan Pasal 52 KUHP.
"Yang bersangkutan adalah anggota Polri yang seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum, bukan malah menjadi pelaku kejahatan," ucap Poengky.
BACA JUGA: Pengakuan Sang Suami soal Mama Muda Pencabul Bocah di Jambi Punya Koleksi Video Dewasa
Poengky mengatakan perbuatan Bripda HS jelas merupakan pelanggaran berat, sehingga perlu segera diproses etik dengan sanksi hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) alias dipecat.
"Anggota Polri selain tunduk pada peradilan umum, juga tunduk pada aturan kode etik dan disiplin," kata Poengky.
Di sisi lain, Poengky mengatakan kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pimpinan di satuan kepolisian.
"Atasan harus mengawasi anggotanya secara melekat, memberikan contoh teladan, dan membina anggota sebaik-baiknya," tutur Poengky.
Poengky mengatakan jika anggota terindikasi melakukan penyimpangan, seperti ketahuan berjudi, mabuk, atau mengonsumsi narkoba, harus cepat diproses etik dan dipecat.
"Jangan dibiarkan, karena bisa semakin menjadi-jadi perilakunya," pungkas Poengky Indarti.
Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS pada 23 Januari 2023 atau pada hari yang sama dengan pembunuhan terhadap SRT.
Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.
Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama