Bripda HS Bunuh Sopir Taksi Online, Pak Bambang Singgung Gejala Arogansi Densus 88

Rabu, 08 Februari 2023 – 21:02 WIB
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Foto: ANTARA/dokumentasi pribadi

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial SRT (59) yang diduga melibatkan Bripda HS menunjukkan adanya arogansi di tubuh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.

Bripda HS merupakan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan sadis terhadap sopir transportasi berbasis aplikasi tersebut di Depok, Jawa Barat, pada 23 Januari 2023.

BACA JUGA: Bripda HS Kerap Berulah sebelum Membunuh Sopir Taksi Online, Sudah Disanksi PTDH

"Ada gejala arogansi di tubuh satuan khusus antiteror bentukan Tito Karnavian itu," kata Bambang Rukminto kepada JPNN.com, Rabu (8/2).

Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu juga menduga adanya kesalahan peran Densus 88 di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Beginilah Profil Bripda HS Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok, Hmmm

Isu itu sempat mencuat setelah eks kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri tersebut menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Indikasinya ialah adanya isu keberadaan pasukan Densus 88 di kediaman Ferdy Sambo seusai penetapan FS sebagai tersangka oleh Bareskrim," tutur Bambang Rukminto.

BACA JUGA: 5 Catatan Hitam Anggota Densus 88 yang Membunuh Sopir Taksi Online, Oalah

Polda Metro Jaya menangkap Bripda HS pada 23 Januari 2023 atau pada hari yang sama dengan pembunuhan terhadap SRT.

Bripda HS ditangkap di Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 16.30 WIB.

Jasad SRT ditemukan di dalam mobilnya pada pukul 04.20 WIB di Jalan Nusantara, Perumahan Bukit Cengkeh, Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan pada saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2).

Polda Metro Jaya menjerat Bripda HS dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Sebagai tersangka, Bripda HS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga sudah memperoleh motif pembunuhan itu. "Salah satunya adalah motifnya ekonomi," tutur Trunoyudo.(cr3/jpnn.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Metro Jaya Tetapkan Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir di Depok


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler