Anggota Densus Sampaikan Pembelaan di Hadapan Majelis Propam

Selasa, 03 Mei 2016 – 14:11 WIB
Ilustrasi Densus 88. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Majelis Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menggelar sidang etik ketiga untuk dua anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror terkait kematian terduga teroris Siyono, Selasa (3/5). Agenda sidang hari ini adalah pembelaan dari pihak Densus sendiri.

Kadiv Humas Polri Brigjen Boy Rafli mengungkapkan, nasib kedua anggota Densus tersebut akan ditentukan pada sidang ini. "Tentu pembelaan yang dibacakan hari ini mempengaruhi putusan pimpinan sidang," kata dia di Mabes Polri, Jakarta.

BACA JUGA: Wuih..Pangeran Cendana Sudah Ambil Formulir Caketum

Dia melanjutkan, apabila majelis Propam sudah melihat jelas pokok perkara yang dilakukan oleh kedua anggota Densus, maka hakim tidak perlu melanjutkan sidang pada pekan depan.‎ "Dimungkinkan masuk pada putusan terhadap dugaan pelanggaran kode etik pada dua anggota dari Densus 88," imbuhnya.

‎Menurut Boy, ada empat tuntutan majelis hakim kepada anggota Densus tersebut. Nah, pada kesempatan pembelaan ini, hakim akan menilai tuntutan mana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

BACA JUGA: PENTING! Pengguna Media Sosial Wajib Tahu Soal Beginian

"Pertama wajib meminta kepada institusi Polri. Kedua, mosi tidak percaya artinya yang bersangkutan bisa tidak lagi bertugas di Densus. Ketiga bahkan bisa diusulkan untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Terakhir keempat ada pengurangan hak-hak lainnya secara administrasi yang itu ada di dalam aturan kita," tandas Boy. (Mg4/jpnn)

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Komitmen Menteri Marwan Soal Pendamping Desa

BACA ARTIKEL LAINNYA... BNN: PNS Kemendikbud Bebas Narkoba


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler