PENTING! Pengguna Media Sosial Wajib Tahu Soal Beginian

Selasa, 03 Mei 2016 – 13:12 WIB
Anggota MPR RI Tantowi Yahya (kiri) dan Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono (kanan) saat diskusi bertajuk “Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat” di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD. FOTO: Humas MPR RI

jpnn.com - JAKARTA – MPR RI menggelar diskusi bertajuk “Bicara Buku Bersama Wakil Rakyat” di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Komplek Gedung MPR/DPR/DPD, pekan lalu.

Dalam acara yang digelar untuk kesembilan kalinya itu menghadirkan pembicara yakni anggota MPR dari Fraksi Partai Golkar Tantowi Yahya, anggota Lembaga Pengkajian Prof. Syamsul, dan pelaku pengguna media sosial Kartika Djoemadi.

BACA JUGA: DPR Pertanyakan Komitmen Menteri Marwan Soal Pendamping Desa

Dalam acara yang dipandu oleh Kepala Perpustakaan, Roosiah, acara tersebut membedah buku berjudul The Art of Social Media.

Dalam paparan, Kartika Djoemadi mengatakan menggunakan media sosial perlu seni tersendiri dalam berkomunikasi dalam ruang publik. Di sini ada payung hukum untuk mengaturnya yakni UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

BACA JUGA: BNN: PNS Kemendikbud Bebas Narkoba

Dalam undang-undang itu dijelaskan apa dan bagaimana dalam berkomunikasi. Dengan adanya aturan itu, menurut Kartika maka media sosial bisa bermanfaat.

Menurutnya, media sosial selama ini banyak digunakan oleh pengguna dengan beragam kepentingan. Seperti untuk personal branding, pencitraan bagi politisi untuk membangun kepercayaan dan menyerap aspirasi, update status; juga bisa digunakan oleh masyarakat untuk membentuk klub hobi, seperti klub fotografi, memasak, dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Ribuan Bidan Desa PTT Mulai Bergerak ke Jakarta

Sebagai mantan anggota KPU, Syamsul menceritakan saat dirinya menggunakan media sosial, facebook, dirinya sering dicacimaki bahkan hingga diancam dibunuh.

Dikatakannya, bila seseorang mengunggah status di media sosial, apa yang diunggah itu akan terus tercatat atau tertulis secara abadi. Nah apabila orang membuka aib atau memfitnah maka di sini akan berbahaya.

Untuk itulah, menurut Syamsul, di sini pentingnya agar pengguna media sosial paham akan UU ITE. Pemahaman ini penting sebab menurut Syamsul, jangankan masyarakat biasa, jaksa dan penegak hukum lainnya saja ada yang tidak paham dengan sebuah undang-undang.

Sebagai anggota Komisi I DPR, banyak pesan yang disampaikan oleh Tantowi Yahya. Menurutnya, hampir seluruh masyarakat sekarang sudah masuk dalam ‘dunia lain,’ dunia media sosial. Masalahnya dalam dunia lain itu pengguna secara rutin mengunggah status atau enggak.

Diakui semakin masyarakat asyik dalam dunia lain maka waktunya akan semakin habis. Bagi Tantowi Yahya bila masuk dalam dunia lain, pengguna jangan baper, bawa perasaan, sebab dunia ini penuh dengan dinamika, baik dan buruk. Dalam dunia yang baper itu membuat orang enggan atau trauma dalam menggunakan media sosial. Namun bila kita tidak memakai media sosial, menurut Tantowi Yahya, kita dianggap tidak gaul.

Lebih lanjut, pria yang juga menjadi presenter itu, memaparkan, setelah masyarakat masuk dalam dunia media sosial, maka ia masuk dalam dunia yang terbelah, dunia nyata dan tidak nyata. Sebagai seorang politisi, dirinya masuk dalam dua dunia itu sebab diakui isu-isu yang muncul juga banyak berasal dari dunia media sosial.

Menurut Tantowi Yahya, media sosial adalah aset yang bisa kita rangkul. Bila menjadi aset maka media sosial bisa digunakan untuk kepentingan bangsa. Sebagai media yang digunakan jutaan orang, media sosial adalah media yang penuh keterbukaan. Sebagai media yang terbuka, diakui media sosial telah ikut mengakselerasi perkembangan demokrasi di banyak tempat.

Meski mempunyai sisi positif, diakui oleh Tantowi Yahya, media sosial mempunyai sisi negatif. Bila media sosial digunakan secara keliru hal demikian justru akan membuat demokrasi tersumbat.

Tantowi menjelaskan orang-orang yang baik akan takut, trauma, menggunakan media sosial sebab bila mereka mengunggah status ia akan di-bully oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Ia mencontohkan ada seorang pejuang kebenaran di-bully di media sosial saat ia memperjuangkan apa yang diyakini itu. “Untuk itu perlu menggunakan media sosial secara bijak,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal MPR RI Ma’ruf Cahyono dalam sambutan menuturkan apa yang dilakukan pada saat itu, merupakan acara untuk mendukung kegiatan MPR sesuai dengan UU. No. 17 Tahun 2014,  yakni mensosialisasikan Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

“Dari undang-undang itulah, MPR menjabarkan kerja dengan berbagai program, varian, dan metode. Semua untuk membumikan 4 Pilar,” ujar Ma'ruf Cahyono.(Adv/fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jailani Paranddy Diperiksa, Setelah Ini Apa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler