jpnn.com - PAINAN - Diduga menerima gaji ganda, salah seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), dengan inisial DL, dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) daerah pemilihan tiga (3), dilaporkan masyarakat ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Pessel.
Laporan yang dilakukan secara langsung oleh masyarakat ke unit Tipikor Polres Pessel itu, karena ada indikasi merugikan keuangan negara. Sebab DL yang merupakan salah satu anggota DPRD Pessel periode 2009-2014 dari Partai PKS itu, saat ini juga tercatat sebagai guru bersertifikasi berikut tunjangan sebesar Rp 1,5 juta di Pondok Pesantren Sabillul Jannah di Kecamatan Sutera.
BACA JUGA: Persaingan Harga TBS Untungkan Petani
Selaian menerima danasertifikasi, DL juga penerimaan honor sebagai anggota Badan Musyawarah (Bamus) di Nagari Surantiah Kecamatan Sutera sebesar Rp 400 ribu sejak tahun 2008, yang pencairanya dilakukan per tri wulan.
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Purwanto dengan didampingi Kanit Tipikor Aibda, Darsono ketika dihubungi Padang Ekspres (Grup JPNN) di Mapolres Pessel kemarin (20/6) membenarkan laporan terkait penerimaan gaji ganda sebagai guru sertifikasi dan sebagai anggorta Bamus di nagari Surantiah Kecamatan Sutera itu.
BACA JUGA: Sambil Tunggu SK, CPNS Baru Diminta Mulai Bekerja
" Memang benar ada laporan pengaduan dari masyarakat terhadap anggota DPRD Pessel dengan inisial DL itu. Laporan itu terkait penerimaan gaji sebagai guru sertifikasi di Pondok Pesantren Sabillul Janah di Kecamatan Sutera, serta sebagai anggota Bamus di nagari Surantih," katanya.
Dikatakanya bahwa pengaduan diterima oleh petugas di Unit Tipikor itu, diterima Jumat (20/6) pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA: Bocah 11 Tahun, Berat 110 Kg
Dalam pengaduan itu disampaikan bahwa DL selaku anggota DPRD Pessel, telah merangkap jabatan sebagai anggota Bamus Nagari Surantiah dan juga sebagai selaku guru sertifikasi di MTsS Sabillul Jannah Kecamatan Sutera. Akibat perbuatan itu, sehingga DL diduga telah melakukan tindaik pidana korupsi karena menerima gaji dari dua mata anggaran APBD dan APBN itu," jelasnya.
Syafrudin, salah seorang guru di Pondok Pesantren Sabillul Jannah di Kecamatan Sutera ketika dihubungi Padang Ekspres kemarin (20/6) mengatakan bahwa DL merupakan pimpinanya di Popes Sabillul Janah.
"DL adalah pimpinan di Pompes Sabillul Jannah yang saat ini bukan lagi sebagai guru. Sebab statusnya sebagai guru sertifikasi sudah dihentikannya sejak pertengan tahun 2013. Setahu saya beliau (DL red) lulus sebagai guru sertifikasi sejak tahun 2012. Tapi sekarang tidak lagi karena SK nya sudah beliau tarik sejak pertengahan tahun 2013 itu," katanya singkat.
Sedangkan DL ketika dihubungi Padang Ekspres kemaren (20/6) menjelaskan bahwa Ponpes Sabillul Jannah Sutera itu didirikanya tahun 2003. Saat itu dia merupakan guru honor tanpa mendapatkan gaji apa-apa. Sebab memang dimulai sejak nol.
"Tahun 2012 saya diusulkan sebagai guru sertifikasi dan lulus pada Bulan Juni tahun itu dengan gaji per bulan sebesar Rp 1,5 juta yang penerimaanya per semester. Karena kondisi berbagai keterbatasan, sehingga gaji yang saya terima itu saya sumbangkan kepada guru-guru untuk membeli baju dan juga untuk menimbun halaman Ponpes." ungkapnya.
Ditambahkanya bahwa sebagai guru sertifikasi itu hanya hingga bulan Juni 2013 atau selama 12 bulan. Sebab di pertengahan tahun 2013 itu, SK guru sertifikasinya dia cabut.
"Jika memang itu melanggar, sehinga uang yang saya terima sebagai guru sertifikasi itu, saya kembalikan ke kas negara melalui bendahara kementrian Agama (Kemenag) Pessel. Itu saya kembalikan pada bulan Mai 2013," terangnya.
Terkait sebagai anggota Bamus di Nagari Surantiah, diakuinya hingga saat ini masih menjabat dengan honor Rp 400 ribu yang diterima per tri wulan sejak tahun 2008.
"Namun keanggotan Bamus itu juga ada dari unsur PNS lainya, seperti guru, pegawai UPTD dan juga ada dari polisi. Terkait Pengaduan ini akan saya ikuti sesuai aturan dan ketentuan hukum berlaku," timpalnya. (yon)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Atasi Krisis Listrik, Bangun Banyak Pembangkit
Redaktur : Soetomo Samsu