Anggota Dewan di Aceh Tolak Mobil Dinas

Minggu, 14 September 2014 – 01:05 WIB

jpnn.com - SIMEULUE - Sebanyak 20 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulue, yang baru duduk 13 hari lalu, sepakat menolak kendaraan operasional dinas. Namun kesepakatan menolak kendaraan dinas tersebut, ada pengecualian yakni hanya diprioritaskan kepada Ketua dan dua Wakil Ketua DPRK, karena merujuk pada peraturan yang berlaku. 

Bahkan keseriusan 20 anggota dewan untuk menolak menggunakan kenderaan dinas telah dibahas dan tertuang serta ditetapkan dalam Tata Tertib (Tatib). Demikian disampaikan Ketua Sementara DPRK Simeulue, Murniati, seperti dilansir dari Rakyat Aceh (Grup JPNN), Sabtu (13/9).

BACA JUGA: 6 Bal Ganja Ditelantarkan di Semak Belukar

"Iya benar, sudah kita bahas dan sudah masuk dalam tata tertib, setiap anggota dewan menggunakan kendaraan masing-masing," kata Murniati. 

Alasan penolakan mobil dinas itu, sebut Murniati, karena mereka lebih mengutamakan meningkatkan taraf ekonomi kesejahteraan masyarakat dan pembangungan serta kebutuhan kepentingan publik. 

BACA JUGA: Pengusaha Makanan Beralih ke Elpiji 3 Kg

Soal pengecualian dan yang hanya dibenarkannya kepada Ketua dan dua Wakil Ketua, disampaikan Wakil Ketua DPRK Simeulue, Ferdinan membenarkan. "Ada pengecualian, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, Ketua dan dua Wakil Ketua, yang mendapat kendaraan dinas," kata Ferdinan.

Namun, kata Ferdinan, meskipun menolak kendaraan dinas, namun kemungkinan biaya untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk masing-masing anggota DPRK yang menggunakan kenderaan pribadi tetap dialokasikan. 

BACA JUGA: Tarif Dinaikan, Listrik Dipadamkan 10 Jam

Sebelumnya, 20 mantan anggota DPRK Simeulue, masing-masing mendapat satu unit kendaraan operasional berupa mobil dinas, dan hingga saat ini belum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue, dan telah 30 persen mengalami kerusakan. (mag-52)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Solar Subsidi Dijual ke Proyek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler