jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Iwan Syahril memastikan tidak ada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tanpa tes.
Semuanya harus melalui tes dan hanya yang lulus bisa mengisi formasi guru PPPK.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Skema Afirmasi Masa Pengabdian Guru Honorer versi P2G, Tertinggi 250 Poin
Dia juga membantah adanya surat edaran yang ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim soal pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes.
"Semua itu hoaks," ujar Iwan Syahril yang dihubungi JPNN.com, Minggu (14/3).
BACA JUGA: Beredar Kabar Syarat Lulus PPPK 2021 Bayar Rp35 Juta, Gempar
Untuk mencegah jatuhnya banyak korban penipuan, Kemendikbud pun langsung membuat pernyataan klarifikasi.
Kemendikbud lewat Dirjen GTK menegaskan, perekrutan aparatur sipil negara (ASN) PPPK lewat tes dan tidak ada bayaran uang sepeser pun.
BACA JUGA: Seleksi PPPK 2021: Kantongi Serdik, Guru Honorer K2 Minta Poin Ganda
Dia menyayangkan adanya praktik percaloan yang memanfaatkan situasi untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
"Praktik tersebut melanggar hukum dan bukan merupakan tindakan terpuji di tengah upaya pemerintah melaksanakan tata kelola seleksi dengan jujur dan transparan," tegasnya.
Iwan merasa prihatin dengan beredarnya informasi calo dan uang pelicin yang meresahkan guru honorer ini.
Dia mengimbau kepada para guru calon peserta seleksi PPPK agar tidak terbujuk modus-modus penipuan semacam ini.
"Itu justru akan merugikan calon peserta sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah forum guru honorer mengungkapkan, ada upaya menarik dana bagi guru honorer dan tendik agar bisa lulus PPPK tanpa tes. Besaran uangnya Rp 600 ribu hingga Rp 35 juta. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad