Anggota Dewan Ini Usulkan Perubahan Status Provinsi di Tanah Papua

Kamis, 17 September 2015 – 13:53 WIB
Mervin Komber foto bersama saat tampil sebagai pembicara bersama Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma, SH. M.Hum dengan peserta dialog terdiri dari ratusan mahasiswa STIH Manokwari, aktivis kelompok Cipayung, siswa SMU dan SMK se-Manokwari, para guru, dosen dan masyarakat, di Manokwari, Papua, Senin (14/9). FOTO: DOK.IST.

jpnn.com - JAKARTA - Senator atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Mervin Sadipun Komber mengusulkan penggunaan kata provinsi menjadi daerah otonomi khusus Provinsi Papua maupun Papua Barat.

Hal itu disampaikan Mervin Komber yang juga Anggota MPR RI di Jakarta, Kamis (17/9).

BACA JUGA: Ini Saran Fahri Hamzah untuk Bebaskan Sandera di PNG

Mervin menjelaskan, usulan tersebut pernah disampaikan pada acara Dialog Publik di Kampus STIH Manokwari, Senin (14/9/2015) bertema “Amandemen UUD 1945 dan Penataan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”.  

Dalam dialog ini, Mervin tampil sebagai pembicara bersama Ketua STIH Manokwari, Filep Wamafma, SH. M.Hum dengan peserta dialog terdiri dari ratusan mahasiswa STIH Manokwari, aktivis kelompok Cipayung, siswa SMU dan SMK se-Manokwari, para guru, dosen dan masyarakat.

BACA JUGA: KPK Tetap Memblokir Rekening OC Kaligis

Alumni Mahasiswa  Katolik  Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura ini, membandingkan status kekhususan pada beberapa provinsi seperti Daerah Istimewa Jogyakarta, Daerah Khusus Istimewa (DKI) Jakarta, Daerah Istimewa Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).

“Beberapa provinsi itu menggunakan memiliki status istimewa dan tidak menggunakan kata provinsi. Ini harus disamakan,” kata Mervin.

BACA JUGA: KPK Temukan Transaksi Mencurigakan di Rekening OC Kaligis

Karena itu, Mervin mengusulkan agar Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mengubah penyebutannya menjadi Daerah Otonomi Khusus Papua dan Daerah Otonomi Khusus Papua Barat. Dengan demikian, lanjut Mervin, maka segala sesuatu yang berjalan dikedua provinsi tersebut haruslah senada dengan kekhususan daerah dimaksud.

“Jangan seperti saat ini, untuk menjadi Ketua DPRD Provinsi saja masyarakat harus turun berdemo,” katanya.

Dalam kesempatan  tersebut, Mervin juga meminta masukan dari segenap pemangku kepentingan di Tanah Papua  untuk memberikan usulan dan saran bagi penguatan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia khususnya di Papua.

Mervin juga mendesak pemerintah pusat utuk memberikan kekhususan yang penuh bagi pembangunan di Tanah Papua dalam kerangka  Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menurut Anggota MPR ini, dirinya akan memperjuangkan satu pasal khusus tentang Tanah Papua ketika nanti dilakukan Amandemen Kelima UUD NRI tahun 1945.

Menurutnya, Pasal dimaksud akan mengatur berbagai hal dan peri-kehidupan di Tanah Papua.

“Pemerintah pusat harus memberikan kekhususan yang ideal dan bermanfaat bagi pembangunan di Tanah Papua dalam kerangka NKRI,” tegas Mervin.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Tahun Mangkrak, Rizal Ramli Akan Bereskan Proyek Jalur Kereta Kalimantan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler