Anggota Dewan Mau Ikut Kampanye? Cuti Dulu Dong

Rabu, 30 November 2016 – 10:14 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Seluruh pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta yang terlibat sebagai tim pemenangan pasangan calon gubernur-wakil gubernur diharuskan menjalani cuti, saat masa kampanye.

Termasuk melepaskan seluruh fasilitas negara yang selama ini menjadi penunjang kerja para politisi di Kebon Sirih itu.

BACA JUGA: Disindir Anies Soal Penyerapan Anggaran, Ahok Tidak Terima

Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta (Amarta) M Rico Sinaga menegaskan, kewajiban cuti bagi seluruh anggota DPRD DKI yang terlibat sebagai tim pemenangan pasangan calon di Pilgub DKI 2017. 

"Mulai dari ketua dewan dan para wakilnya sampai anggota dewan harus cuti dan melepas fasilitas negara yang selama inj digunakan. Ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2016," ujar dia, kemarin.

BACA JUGA: Soal Komitmen Anti-Korupsi, Mas Agus Dinilai Kalah Telak dari Ahok

Rico mencontohkan soal adanya pemasangan stiker padangan calon di rumah dinas ketua DPRD DKI yang telah dilaporkan ke Bawaslu DKI.

"Itu sebuah bentuk penyalahgunaan fasilitas negara. Padahal, Ketua DPRD DKI Prasetio itu ketua tim pemenangan Pasangan Calon Ahok-Djarot, seharusnya cuti dan tidak menggunakan rumah dinas serta mobil dinas," tegas dia.

BACA JUGA: Anies Tawarkan Konsep Pemerintahan Berbasis Gerakan

Tidak hanya ketua dewan, sambung Rico, Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik juga harus cuti.

"Agar pelaksanaan Pilgub DKI berlangsung fair serta tidak ada penyalahgunaan fasilitas negara. Saya kira ini harus menjadi perhatian Bawaslu DKI," tutur dia.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) DKI Jakarta Agus Firmansyah. 

"Fasilitas negara yang digunakan oleh dewan termasuk gaji dan biaya tunjangan, seperti uang tunjangan rumah. Ini semua harus dilepas saat mengampanyekan paslon. Kalau tidak cuti, maka melanggar aturan KPU," tandas dia.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, sesuai peraturan anggota dewan kalau ikut kampanye harus cuti.

"Anggota dewan, kalau mengikuti kegiatan kampanye harus cuti. Kalau tidak ada kegiatan kampanye, tidak masalah," ujar Mimah kepada INDOPOS, kemarin.

Disinggung berapa banyak anggota dewan yang telah dipanggil karena melanggara aturan tersebut, Mimah mengatakan, akan mengecek terlebih dahulu.

"Saya akan cek dulu mengenai hal itu. Apakah sudah ada yang dipanggil atau belum," ungkap Mimah. (dai/dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... TB Hasanudin Ingatkan Pengacara Atut Jangan Tebar Fitnah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler