Anggota Dewan Risih Dengan Sebutan Kunja

Senin, 05 Agustus 2013 – 10:26 WIB

jpnn.com - PURWOKERTO - Dewan merasa kegiatan kunjungan kerja (kunja) masih dianggap negatif oleh sebagian masyarakat. Padahal, agenda kunja sebagai bahan referensi dalam menyusun suatu produk hukum.

"Risih dengan sebutan kunja, karena ini selalu dinilai negatif. Yang lebih tepat study banding," kata wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Mustofa SAg.

BACA JUGA: Padalarang Padat, Diberlakukan One Way

Mustofa memastikan kunja bukan kesempatan untuk penghamburan uang negara. Usulan tambahan anggaran pada perubahan untuk anggaran setwan sudah diperhitungkan matang di tingkat Banggar. Dari usulan Rp 11 miliar, kemudian turun menjadi Rp 8 miliar, dan terakhir turun menjadi Rp 4 miliar. "Ini sudah kita rapatkan sebelumnya," jelasnya.

Mustofa mengaku tidak setuju jika anggaran kunja disorot karena dianggap terlalu tinggi. Agenda tersebut, kata dia, adalah bagian dari mencari pembanding untuk menyelesaikan Raperda yang harus dibahas tahun ini. Dia mencatat masih ada 13 Raperda yang belum selesai. "Belum lagi yang tidak masuk dalam prolegda tapi harus selesai tahun ini. Seperti aturan soal e-KTP," imbuhnya.

BACA JUGA: Truk Tabrak Lima Kendaraan, Satu Tewas

Study banding, kata dia, menjadi penting untuk menjadi bahan referensi sebagai dasar pembuatan perda yang lebih baik. Sehingga setiap kendala yang terjadi di suatu wilayah bisa diantisipasi sebelumnya. "Tentu untuk yang lebih baik, meskipun terkadang tetap masih sama," ujarnya.

Mustofa menyebut setiap Raperda membutuhkan tiga pembanding perda yang sama dan ada di wilayah lain. Untuk mengefektifkan, katanya, setiap pansus bisa membahas lebih dari satu raperda. "Jadi jangan salah persepsi. Anggaran yang ada di perubahan untuk menyelesaikan raperda yang belum selesai," jelasnya.

BACA JUGA: Arus Mudik Kian Padati Jalur Selatan

Mustofa meyakinkan bahwa anggaran yang sudah ada tidak akan dihabiskan sesuai dengan plafon anggaran. Namun tidak menutup kemungkinan masuknya raperda baru yang sebelumnya tidak masuk dalam prolegda. Dia mencontohkan, perubahan aturan soal e-KTP yang harus diselesaikan tahun ini. Karena e-KTP akan digunakan secara nasional pada 2014. Sementara saat itu KTP SIAK tidak berlaku lagi.

"Rencananya setelah lebaran akan dimasukkan dalam prolegda. Ketika masih ada anggaran, tentu kita bisa menyelesaikan. Tetapi ketika tidak ada anggaran, maka akan sulit," jelasnya.

Sementara itu, Kasubag Komisi Fraksi Setwan, Sri Sugiarti mengatakan, usai lebaran dewan akan langsung membahas 5 raperda yang sudah menunggu. Termasuk diantaranya, raperda lama yang belum juga selesai. Yakni Raperda tarif pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Banyumas dan RSUD Ajibarang.

Sri Sugiarti menuturkan, untuk setiap raperda perlu dua kali konsultasi di lokasi yang berbeda, untuk menambah referensi. Saat pembahasan tarif kelas III di RSUD Ajibarang, katanya, konsultasi dilakukan ke Banjarnegara, Cilacap, Surabaya, hingga RSUD di Sampang, Madura. "Untuk penentuan lokasi konsultasi ditentukan pansus. Saat ini belum ada rencana lokasi kunja," imbuhnya. (azz/sus)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 5 Ribu Warga Antre di Rumah Pengusaha


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler