Anggota Dewan Siap Kembalikan Mobil Dinas asal Jelas Dasar Hukumnya

Selasa, 04 Juli 2017 – 11:42 WIB
Ilustrasi mobil dinas anggota Dewan. Foto: dok jpnn

jpnn.com, BATAM - Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Sukaryo, mengaku siap mengembalikan mobil dinas dewan jika peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan daerah dan anggota dewan perwakilan daerah sudah diterapkan di Batam.

"Kita kan gak ada kendaraan dinas. Hanya pinjam pakai, otomatis tidak boleh dipinjami lagi. Dan diganti dengan tunjangan transportasi," kata Sukaryo kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (3/7).

BACA JUGA: Sadis, Sebelum Tewaskan Sri Wardana, Kawanan Begal Ini Juga Bikin Sunandar Sekarat

Namun demikian, dia mengaku PP yang mengatur kenaikan tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD tersebut tidak bisa langsung diterapkan di Batam. Mengingat masih dikonsultasikan dengan aturan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) yang mengatur.

"Ada rumusnya. Selain itu, kenaikan disesuaikan dengan kemampuan daerah. Makanya perlu juklak dan juknis sebelum diterapkan," lanjut dia.

BACA JUGA: Kembangkan MRO Batam, Lion Air Bakal Serap Empat Ribu Tenaga Kerja

Sukaryo berharap naiknya tunjangan ini bisa menunjang kinerja anggota DPRD. "Semoga bisa bermanfaat menunjang kinerja kita dalam melayani dan berkhidmat bagi masyarakat," ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Batam, Uba Ingan Sigalingging menilai, PP tersebut tidak bisa sertamerta diterapkan. Harus ada aturan hukum daerah yang menjadi dasar pelaksana aturan.

BACA JUGA: Impor Mobil CBU Melorot, Ternyata Ini Penyebabnya...

"Harus dikunci dulu lewat perda. Makanya belum bisa diketahui besaran kenaikan," terang Uba.

Selain itu, di PP 18 Tahun 2017 juga dijelaskan kenaikan berdasarkan kemampuan setiap daerah.

"Dan terakhir informasinya, perda sudah masuk usulan inisiatif DPRD," jelasnya.

Diketahui, Nominal tunjangan untuk anggota serta pimpinan DPRD sudah dinaikan oleh presiden Joko Widodo. Naiknya tunjangan itu termuat di peraturan pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Adapun perubahan terjadi pada tunjangan alat kelengkapan. Termasuk di dalamnya keniakan pada tunjangan rumah, tunjangan komunikasi, tunjangan transportasi, serta tunjangan reses. (rng)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengenaskan, Wardana Meregang Nyawa Dianiaya Begal Sadis


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler