jpnn.com, BATAM - Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Tri Novianto mengatakan bahwa impor mobil Completely Built Up (CBU) terus menurun setiap tahunnya. Selain dipicu kondisi ekonomi global yang tengah lesu menjadi salah satu, permintaan mobil CBU juga sedang turun.
"Selain itu, peminat mobil CBU itu dari kalangan High End. Jika sudah punya mobilnya, maka jarang yang akan beli lagi, " kata Tri Novianto, kepada Batam Pos (Jawa Pos Group), Senin (13/7).
BACA JUGA: Mengenaskan, Wardana Meregang Nyawa Dianiaya Begal Sadis
Berdasarkan data yang dihimpun BP Batam hingga Mei 2017, penurunan dimulai sejak tahun 2012. Pada tahun 2012, ada 1.429 unit mobil CBU masuk ke Batam. Tahun 2013, turun menjadi 1.265 unit.
Tahun 2014 turun menjadi 1077 unit. Tahun 2015 turun lagi hingga 964 unit. Tahun 2016 menjadi hanya 596 unit dan hingga Mei 2017, hanya 206 unit mobil CBU yang masuk ke Batam.
BACA JUGA: Wako Pastikan Anggaran Proyek Fisik Bernilai Miliaran Bakal Ditunda
Padahal pemerintah juga sudah membatasi impor mobil CBU. Ini bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri. Dengan demikian, mobil-mobil rakitan lokal akan berkembang dan tentu saja ikut menyumbangkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan.
"Kita tak bisa terus menerus impor, kami akan mengganggu industri dalam negeri," jelasnya lagi.
BACA JUGA: Panas, Sopir Taksi Konvensional dan Online Bersitegang, Main Pukul
Novi, sapaan akrabnya kemudian menjelaskan prosedur impor mobil CBU yang masuk ke Batam yang kuotanya ditentukan oleh Kementerian Perindustrian.
“Importir mengajukan Tanda Pendaftaran Tipe (TPT) dan varian kendaraan bermotor untuk keperluan impor ke pemerintah pusat tiap bulan,” jelasnya.
Jika mobil CBU yang diimpor merupakan tipe terbaru, maka importir harus mengajukan TPT Pendaftaran Uji Tipe ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Nanti di Kemenhub, akan dicek lagi seluruh spesifikasi mobilnya, seperti jumlah silinder, dimensi, jarak sumbu, dan lainnya,” ungkapnya.
Setelah pengecekan selesai, maka akan keluar Surat Uji Tipe (SUT). Kemudian, impor bisa mengajukan TPT Impor ke Kementerian Perindustrian.“Kementerian tersebut yang menentukan jumlah kuota untuk importir tersebut,” jelasnya.
Dan jika mobil CBU yang akan diimpor merupakan tipe lama, maka importir tinggal mengajukan TPT Pendaftaran Uji Tipe, SUT, dan TPT Impor yang lama ke Kementerian Perindusrian.
Dokumen-dokumen dari pemerintah pusat sangat diperlukan untuk mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari BP Batam.Satu mobil dapat satu dokumen PI.
“Dan setelah diberikan, maka importir bisa melakukan tugasnya. Hanya tinggal mengurus dokumen kepabeanan di kantor Bea Cukai,” jelasnya.
Novi juga menjelaskan kewajiban importir agar bisa beraktivitas dengan lancar adalah dengan membuat bank garansi yang harus diisi dengan uang senilai Rp 3,5 miliar. Bank garansi ini hanya berlaku setahun. Ketika sudah habis harus diperpanjang ke bank.
“Ini merupakan bentuk deposit sebagai jaminan kepada BP Batam,” ujarnya.
Sebelumnya, dealer mobil Ford di Batam sudah tutup. Sedangkan Mazda terganjal kebijakan internalnya sendiri yang menginginkan impor hanya lewat satu pintu yakni Jakarta. Begitu juga mobil pabrikan Subaru yang terganjal permasalahan pajak.(leo)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penumpang Balik ke Batam Lewat Pelabuhan hanya Sebegini
Redaktur & Reporter : Budi