Anggota Dewan Tersangka Kasus KDRT, Inisialnya RGS

Kamis, 02 Desember 2021 – 13:02 WIB
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga. Foto: Azmi/Antara

jpnn.com, TANGERANG - Oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Banten, berinisial RGS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penetapan sebagai tersangka terhadap anggota dewan itu didasari dari hasil laporan korban yang merupakan istri terduga pelaku dan diterima oleh polisi pada tanggal 1 Juni 2021 lalu.

BACA JUGA: Oknum Anggota DPRD Tangerang Resmi Tersangka KDRT

Kemudian, lanjutnya, pihak kepolisian langsung dilakukan penyidikan.

"Jadi berdasarkan pengaduan tentang perkara KDRT dari seorang ibu rumah tangga LK, 40 tahun pada 1 Juni 2021," kata Shinto melalui pesan tertulis diterima di Tangerang, Kamis.

BACA JUGA: Mahasiswi Datang ke Sang Dosen, di Ruangan Itu Terjadilah

Dia mengatakan atas penetapan sebagai tersangka, penyidik dari Polresta Tangerang akan menjalani pemeriksaan lebih dalam terhadap RGS.

"Penyidik sudah menjadwalkan untuk pemeriksaan RGS sebagai tersangka hari ini Kamis (2/12)," ungkap dia.

Sementara itu, RGS yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban secara resmi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler